SURAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN
MENGENAI KERJASAMA TEKNIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 April 1984, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerjasama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Federal Jerman;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN MENGENAI KERJASAMA TEKNIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan jangka panjang antara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai Kerjasama Teknik, yang telah ditanda¬tangani di Jakarta, pada tanggal 9 April 1984, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Federal Jerman, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 9 April 1984, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dengan Delegasi Pemerintah Republik Federal Jerman, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 52
Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai Kerjasama Teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman
Atas dasar hubungan-hubungan yang bersahabat yang telah terjalin antara kedua Negara dan Rakyat, Mengingat kepentingan bersama dalam meningkatkan kemajuan ekonomi dan sosial Negara dan Bangsa mereka, Berhasrat untuk mempererat hubungan-hubungan mereka melalui kerjasama teknik dalam semangat persahabatan. Maka perlu menggantikan Persetujuan Kerjasama Teknik antara kedua Pemerintah tertanggal 8 April 1971.
Telah menyetujui sebagai berikut :
PASAL 1
(1) Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman (selanjutnya disebut sebagai pihak-pihak yang bersepakat) bekerjasama dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial rakyat mereka dengan cara kerjasama teknik.
(2) Persetujuan ini mengandung persyaratan-persyaratan dasar bagi kerjasama teknik antara Pihak-pihak yang Bersepakat. Pihak-pihak yang Bersepakat dapat membuat pengaturan-pengaturan khusus tentang proyek-proyek tersendiri mengenai kerjasama teknik (selanjutnya disebut sebagai "Pengaturan-pengaturan proyek").
(3) Masing-masing Pihak yang Bersepakat bertanggung jawab terhadap proyek-proyek kerjasama teknik di negaranya sendiri.
(4) Pengaturan-pengaturan proyek menentukan suatu ranangan proyek bersama, terutama memperinci sasaran-sasaran proyek, kontribusi yang akan diberikan oleh Pihak-Pihak yang Bersepakat, fungsi dan posisi organisasi para peserta dan jadwal waktu.
PASAL 2
(1) Pengaturan-pengaturan proyek akan dapat berupa bantuan Pemerintah Republik Federal Jerman seperti berikut :
(a) pusat-pusat latihan, penasihat dan riset maupun fasilitas-fasilitas lainnya di Indonesia;
(b) persiapan untuk rencana-rencana, kajian-kajian dan laporan-laporan; dan
(c) bidang-bidang kerjasama lainnya yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersepakat.
(2) Bantuan demikian dapat berbentuk :
(a) perbantuan tenaga-tenaga ahli seperti sebagai instruktur, penasihat, konsultan, spesialis, ilmuwan dan tenaga-tenaga teknik dan tenaga-tenaga lainnya yang mungkin diperlukan (selanjutnya disebut sebagai "tenaga ahli yang diperbantukan");
(b) penyediaan bahan-bahan dan perlengkapan (selanjutnya disebut sebagai "bahan-bahan");
(c) latihan dasar atau latihan lanjutan bagi tenaga-tenaga teknik, tenaga pimpinan maupun tenaga ilmuwan Indonesia di Indonesia, di Republik Federal Jerman atau di negara-negara lainnya; dan
(d) bentuk-bentuk layak lainnya yang disetujui Pihak-pihak yang Bersepakat.
(3) Pemerintah Republik Federal Jerman, kecuali ditentukan lain dalam pengaturan-pengaturan proyek, harus memberikan sumbangan atas beban pembayarannya untuk membiayai proyek-proyek yang di bantu oleh Pemerintah Republik Federal Jerman berupa :
(a) tunjangan pendapatan bagi tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan;
(b) tempat tinggal bagi tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan dan keluarga mereka, sepanjang biaya-biaya demikian tidak ditanggung oleh tenaga-tenaga ahli itu sendiri;
(c) perjalanan dinas dari tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan di dalam maupun di luar Indonesia;
(d) Pembelian bahan-bahan seperti dicantumkan dalam pasal ini pada ayat 2 (b).
(e) angkutan dan asuransi bahan-bahan seperti dicantumkan dalam pasal ini pada ayat 2 (b) ke lokasi proyek; hal ini tidak termasuk pembayaran bagi biaya-biaya dan ongkos gudang seperti dicantumkan dalam Pasal 3 (b) dari Persetujuan ini;
(f) latihan dasar atau latihan lanjutan bagi tenaga-tenaga teknik, tenaga pimpinan maupun tenaga ilmuwan Indonesia, sesuai dengan "pedoman Jerman" yang berlaku.
(4) Bahan-bahan yang diserahkan bagi proyek-proyek atas nama Pemerintah Republik Federal Jerman menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia setibaya di Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam pengaturan-pengaturan proyek; bahan-bahan yang diserahkan itu akan digunakan tanpa batas bagi kepentingan proyek¬proyek yang dibantu dan tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan dalam melaksnakan tugas-tugas mereka.
(5) Pemerintah Republik Federal Jerman akan memberitahukan Pemerintah Republik Indonesia tentang badan-badan kerjasama, organisasi organisasi atau instansi-instansi yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan bantuannya bagi masing¬masing proyek. Badan¬badan kerjasama, organisasi¬organisasi atau instansi-instansi yang ditunjuk itu selanjutnya disebut sebagai "badan-badan pelaksana".
PASAL 3
Pemerintah Republik Indonesia harus memberikan bagian sumbangannya berupa :
(a) penyediaan, atas beban pembayarannya, tanah dan bangunan yang di perlukan, termasuk peralatan dan perabotan rumah tangga, sepanjang peralatan dan perabotan rumah tangga demikian tidak disediakan oleh Pemerintah Republik Federal Jerman atas beban pembayarannya untuk proyek-proyek di Indonesia.
(b) Pembebasan lisensi-lisensi, ongkos-ongkos pelabuhan, bea impor dan ekspor serta pungutan-pungutan resmi lainnya, termasuk ongkos-ongkos gudang bagi bahan-bahan yang diserahkan untuk proyek-proyek atas nama Pemerintah Republik Federal Jerman dan menjamin penyelesaian pabean pada waktunya.
(c) tanggung jawab atas biaya-biaya operasi dan pemeliharaan proyek- proyek.
(d) penyediaan, atas beban pembayarannya, tenaga-tenaga ahli dan tenaga-tenaga Indonesia lainnya yang diperlakukan; muat dalam perencanaan proyeknya;
(e) kesanggupan untuk menyerahkan pekerjaan dari tenaga-tenaga yang diperbantukan kepada tenaga-tenaga ahli Indonesia secepat mungkin. Apabila yang tersebut belangkangan ini akan mendapat latihan dasar atau latihan lanjutan di Indonesia, di Republik Federal Jerman atau di negara-negara lain sesuai dengan persetujuan ini, maka Pemerintah Republik Indonesia pada waktnya menunjuk dengan berkonsultasi dengan Perwakilan Republik Federal Jerman di Republik Indonesia atau dengan tenaga-tenaga ahli yang ditunjuk oleh Perwakilan itu, calon-calon yang memadai untuk mengikuti latihan tersebut. Pemerintah Republik Indonesia hanya akan menunjuk calon-calon yang menyatakan kesediaan untuk bekerja pada proyek yang bersangkutan atau diI,i nstansi-instansi pemerintah sekurang- kurangnya 5 tahun setelah menyelesaikan latihan mereka.
Pemerintah Republik Indonesia menyanggupi bahwa tenaga-tenaga ahli Indonesia ini akan memperoleh jabatan-jabatan sesuai dengan kwalifikasi mereka.
(f) pengakuan ijazah yang diperoleh warga negara-warga negara Indonesia, sebagai hasil dari latihan yang diadakan menurut Persetujuan ini sesuai dengan standar masing-masing.
(g) pemberian kepada tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan tugas yang dibebankan kepada mereka dan mengusahakan tersedianya dokumen-dokumen dan laporan-laporan yang diperlukan.
(h) jaminan penyediaan sumbangan yang diperlukan pada waktunya bagi pelaksanaan proyek-proyek, sepanjang hal ini tidak disediakan oleh Pemerintah Republik Federal Jerman sesuai dengan pengaturan-pengaturan proyek.
(i) jaminan agar semua instansi-instansi Indonesia yang bersangkutan dengan pelaksnaan Persetujuan ini dan pengaturan-pengaturan proyeknya mendapat pemberitahuan yang cukup mengenai isi Persetujuan tersebut dan pengatauran-pengaturannya proyeknya pada waktu yang layak.
PASAL 4
(1) Pemerintah Republik Federal Jerman harus menjamin agar tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan diwajibkan untuk :
(a) bekerja sebaik-baiknya, dalam rangka pengaaturan-pengaturan yang diadakan mengenai pekerjaan mereka, membantu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Pasal 1 dari Persetujuan ini;
(b) tidak mencampuri urusan-urusan dalam negeri Republik Indonesia;
(c) mengindahkan peraturan perundang-undangan dan adat istiadat Republik Indonesia;
(d) tidak melibatkan diri dengan setiap kegiatan yang mendatang kan keungtungan selain dari kegiatan yang telah ditugaskan kepada mereka;
(e) bekerjasama dalam semangat saling mempercayai dengan instansi-instansi resmi dari Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Republik Federal Jerman harus menjamin agar sebelum seorang tenaga ahli diperbantukan, izin Pemerintah Republik Indonesia perlu diperoleh.
Badan pelaksana harus mengajukan curriculum vitae dari tenaga ahli yang dipilihnya kepada Pemerintah Republik Indonesia bersamaan dengan permohonan izin untuk penunjukannya.
Jika dalam waktu tiga bulan tidak diperoleh pemberitahuan yang sebaliknya dari Pemerintah Republik Indonesia, maka izin dianggap telah diberikan.
(3) Jika Pemerintah Republik Indonesia menginginkan seorang tenaga ahli yang diperbantukan ditarik kembali, maka Pemerintah Republik Indonesia akan menghubungi Pemerintah Republik Federal Jerman dalam waktu yang layak dan mengemukakan alasan-alasan dari permintaannya. Demikian pula, Pemerintah Republik Federal Jerman akan, dalam hal fihak Jerman menarik kembali seorang tenaga ahli yang diperbantukannya, menyanggupi untuk memberitahukan Pemerintah Republik Indonesia tentang hal itu pada waktu yang layak.
Dalam kedua kasus ini, penggantinya akan dikirimkan ke Indonesia dengan cara yang sama seperti dicantumkan dalam Pasal ini ayat (2).
PASAL 5
(1) Pemerintah Republik Indonesia harus berusaha sedapat mungkin untuk menjamin agar tenaga ahli yang diperbantukan dan anggota keluarga yang termasuk dalam rumah tangga mereka (selanjutnya disebut sebagai "para tenaga ahli dan tanggungannya") akan memperoleh perlindungan atas diri dan milik mereka. Untuk maksud ini Pemerintah Republik Indonesia harus :
(a) mengambil tanggung jawab para tenaga ahli yang diperbantukan atas setiap kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada mereka sesuai dengan Persetujuan ini; dalam hal demikian, tuntutan apapun tidak dapat dikenakan terhadap mereka;
Pemerintah Republik Indonesia tidak dapat mengajukan sesuatu tuntutan ganti rugi kepada tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan, tanpa memperhatikan dasar hukum dari tuntutan demikian, kecuali dalam kasus kesengajaan atau kelalaian yang keterlaluan;
(b) menjamin agar tenaga ahli yang diperbantukan tidak dapat dikenakan penangkapan atau penahanan sehubungan dengan setiap tindakan atau kealpaan, termasuk kata-kata yang diucapkan atau ditulis, dalam hubungan dengan pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada mereka sesuai dengan Persetujuan ini;
(c) mengizinkan para tenaga ahli dan tanggungannya untuk memasuki dan meninggalkan negeri ini tanpa hambatan setiap waktu;
(d) mengeluarkan surat tanda pengenal untuk tenaga-tenaga ahli dan tanggungannya bagi perlindungan dan bantuan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Republik Indonesia
(a) tidak mengenakan pajak-pajak atau pungutan resmi lainnya terhadap pembayaran-pembayaran yang berasal dari dana-dana Pemerintah Republik Federal Jerman untuk tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan dan perusahaan-perusahaan bukan Indonesia untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan menurut Persetujuan ini;
(b) mengirimkan para tenaga ahli dan tanggungnnya yang ditugaskan sekurang-kurangnya enam bulan, untuk mengimpor dalam waktu enam bulan sesudah mereka tiba, bebas bea dan pajak serta tanpa pemberian jaminan, barang-barang yang diperuntuk kan bagi keperluan pribadi mereka, dengan ketentuan untuk mengekspor kembali setelah masa penugasan mereka berakhir. Barang-barang demikian akan meliputi untuk setiap rumah tangga, sebuah lemari es, sebuah lemari pendingin, sebuah mesin cuci, sebuah alat pemasak, sebuah radio, sebuah record player, sebuah tape-recorder, alat-alat listrik keperluan rumah tangga, tiga buah alat pendingin ruangan, dua buah pemanas air, sebuah alat pemotret, sebuah kamera film dan sebuah proyektor. Sebuah video dan sebuah televisi untuk setiap rumah tangga dapat diimpor dengan izin khusus. Barang-barang tersebut di atas akan dibeskan dari setiap bea ekspor jika diekspor kembali. Jika barang-barang tersebut di atas dijual di Indonesia, maka peraturan perundang-undangan Indonesia yang berkenan akan diberlakuan;
(c) mengizinkan setiap tenaga ahli yang diperbantukan, yang ditugaskan seurang-kurangnya enam bulan, untuk membeli di Indonesia bebas bea dan pajak serta tanpa memberikan jamin an, sebuah kendaraan bermotor produksi lokal untuk keperluan pribadi;
(d) mengisinkan para tenaga ahli dan tanggungannya untuk mengimpor bagi keperluan pribadi mereka, obat-obatan, bahan-bahan makanan, minuman dan barang-barang keperluan lainnya maupun suku cadang bagi barang-barang seperti dicantumkan pada Pasal 5 ayat 2 (b). Bahan-bahan makan, minuman dan barang-barang keperluan rumah tangga lainnya bergantung pada nilai maksimum seperti ditentukan oleh peraturan-peraturan Indonesia;
(e) memberikan untuk para tenaga ahli dan tanggungannya bebas pembayaran-pembayaran dan tanpa memerlukan jaminan, visa yang diperlukan maupun izin kerja dan izin tinggal.
(3) Hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan menurut paragraph 1 (b) dan 2 pasal ini diberikan untuk keperintangan para pihak-pihak yang bersepakat dan tidak untuk keuntungan pribadi bagi para tenaga ahli yang bersangkutan. Pemerintah Republik Federal Jerman dapat, dengan permintaan Pemerintah Republik Indonesia, melepaskan hak-hak mereka jika hak-hak itu dianggap telah disalahgunakan.
PASAL 6
Persetujuan ini juga diberlakukan terhadap proyek-proyek kerjasama teknik yang telah diadakan dalam rangka Persetujuan Kerjasama Teknik tertanggal 8 April 1971, untuk menjamin penyelesaian proyek itu.
PASAL 7
Persetujuan ini akan meliputi juga Land Berlin, kecuali jika Pemerintah Republik Federal Jerman menyatakan sebaliknya kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini.
PASAL 8
(1) Persetujuan ini berlaku terhadap wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam peraturan Perundang-undangannya dan bagian-bagian landas kontinen dan lautan sekitarnya yang ber batasan, atas nama Pemerintah Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak berdaulat atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional.
(2) Untuk tujuan-tujuan Persetujuan ini istilah Republik Federal Jerman, apabila dipergunakan dalam pengertian geografis, berarti wilayah dimana Hukum Dasar Republik Federal Jerman berlaku, dan setiap daerah di luar laut-laut wilayah Republik Federal Jerman dimana menurut hukum Jerman dan sesuai dengan hukum internasional hak-hak Republik Federal Jerman tentang dasar laut dan tanah di bawahnya serta sumber-sumber alamnya dapat dilaksanakan.
PASAL 9
Setiap perselisihan antara pihak-pihak yang bersepakat yang timbul karena penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini diselesaikan secara bersahabat melalui musyawarah atau perundingan.
PASAL 10
(1) Masing-masing pihak akan memberitahukan pihak lainnya mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional masing-masing, untuk berlakunya Persetujuan ini.
Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggap pemberitahuan salah satu pihak yang terakhir menyampaikannya.
(2) Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan selanjutnya diperpanjang secara diam-diam berturut turut untuk jangka waktu satu tahun.
(3) Kedua belah pihak yang bersepakat setuju untuk saling berkonsultasi apabila pelaksanaan ketentuan-ketentuan tertentu dari Persetujuan ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
(4) Persetujuan ini dapat dibatalkan oleh satu pihak dengan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Jika Persetujuan ini tidak berlaku lagi karena pembatalan tersebut, maka ketentuan-ketentuannya akan terus berlaku untuk jangka waktu sejauh yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan dari pengaturan-pengaturan khusus yang akan diadakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Persetujuan ini dan yang masih berlaku pada tanggal Persetujuan ini dibatalkan.
Masa berlakunya pengaturan-pengaturan khusus yang akan diada kan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Persetujuan ini tidak akan terpengaruh oleh pembatalan Persetujuan ini.
(5) Persetujuan Kerjasama Teknik tertanggal 8 April 1971 akan berakhir pada tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang telah dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing, menandatangani Persetuju an ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 9 April 1984 dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia, Jerman dan Inggris, ketiga naskah ini mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dalam hal penafsiran yang berbeda dari naskah bahaa Indonesia dan naskah bahasa Jerman, maka naskah bahasa Inggris yang menentukan.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK FEDERAL JERMAN
PENJELASAN:
Perjanjian di atas merupakan perjanjian bilateral karena diadakan oleh dua pihak dan bersifat khusus karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja, dalam hal ini perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Federal Jerman dalam hal kerjasama di bidang teknik. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Ditinjau dari cara untuk menyatakan persetujuan perjanjian di atas mendapatkan perstujuan melalui cara pengesahan atau ratifikasi yakni, persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.Setelah penandatanganan naskah perjanjian internasional dilakukan oleh para wakil negara peserta perundingan, maka selanjutnya naskah perjanjian tersebut dibawa pulang ke negaranya masing-masing untuk dipelajari dengan seksama untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah isi perjanjian internasional tersebut sudah sesuai dengan kepentingan nasional atau belum dan apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh melampaui batas wewenangnya atau tidak. Apabila memang ternyata isi dalam perjanjian tersebut sudah sesuai, maka negara yang bersangkutan tersebut akan meratifikasi untuk menguatkan atau mengesahkan perjanjian yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa tersebut.
Ratifikasi bertujuan memberi kesempatan kepada negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian internasional atau tidak.
Perjanjian ini kemudian oleh Pemerintah Indonesia diratifikasi dan berlaku sebagai undang-undang atau hukum nasional di Indonesia begitupun sebaliknya oleh Pemerintah Federal Jerman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar