Selasa, 14 Februari 2012

HUKUM PAJAK

Kumpulan tugas saya selama kuliah hukum pajak di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

TUGAS I

1.    Skema hukum pajak adalah sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK YANG MERUPAKAN SUB BAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 Pada umumnya, hukum pajak dimasukkan sebagai bagian dan hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut dapat dimengerti, karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak) dengan rakyat dalam kaptasitasnya sebagal wajib pajak.
Hukum pajak juga merupakan bagian dan hukum administrasi negara, yang merupakan segenap peraturan hukumyang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi.



KEDUDUKAN HUKUM PAJAK SEBAGAI HUKUM YANG BERDIRI SENDIRI SETARA  DENGAN  HUKUM PUBLIK LAINNYA

Skema di atas menggambarkan hukum pajak sebagai hukum yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian dari hukum administrasi negara. Hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administrasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya. Alasan lainnya :
1. Hukum pajak itu dikeluarkan dari hukun administrasi Negara dengan tujuan utama demi penyelenggaraan kepentingan umum.
2.  Hukum Pajak dapat dipaksakan dan bersifat memaksa.
3.  Sebagai alat untuk menentukan politik prekonomian.
4.  Mempunyai istilah istilah tersendiri untuk lapangan tersendiri.
   
2.    Istilah dalam hukum pajak antara lain:
tax (Inggris)
import contribution,taxe,droit (Perancis)
steuer,abgabe,gebuhr (Jerman)
impuesto contribution, tribute,gravamen,tasa (Spanyol)
belasting (Belanda)

3.    Pengertian hukum pajak menurut para ahli atau penulis adalah sebagai berikut:
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan  peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.

4.    Ruang lingkup hukum pajak
•    Pajak Pusat
•    Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM
•    Bea Meterai
•    Pajak Bumi dan Bangunan
•    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
•    Pajak Penghasilan
•    Pajak Daerah

5.    Perbedaan pajak dengan fiscal adalah Perbedaan “pajak” dan “fiscal”:
Ruang lingkup fiscal lebih luas daripada hukum pajak. Hukum fiscal tidak hanya mempersoalkan tentang pajak tetapi juga mempersoalkan tentang sebagian keuangan Negara, sedangkan hokum pajak hanya mengatur tentang perpajakan.
   
TUGAS II
SOAL

1.    Pengertian pajak menurut rumusan hukum dan ekonomi!
2.    jelaskan fungsi pajak!
3.    Jelaskan pengertian pajak menurut para ahli!

JAWABAN

1.  Pajak menurut rumusan ekonomi dan hukum adalah :

    Rumusan Ekonomi
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
    Rumusan Hukum
 Pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.



2.  Fungsi pajak dibagi atas dua bagian yakni;
a.    Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair pajak yaitu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.
Optimalisasi pemasukan dan ke Kas Negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi kepada kedua-duanya berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Di samping itu ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak, antara lain falsafah negara, Kejelasan Undang-undang dan peraturan perpajakan, Tingkat pendidikan penduduk/wajib pajak, kualitas dan kuantitas petugas pajak dan strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak
b.  Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 11 tahun 1970 adalah Bea Meterai Modal, Bea Masuk dan Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat pada pasal 16 UU No. 11 tahun 1970 ditujukan kepada badan-badan baru yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
3.  Adapun pengertian pajak menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut;
a.    Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
b.    Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
c.    Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
d.    Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas negara.
e.    Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan. Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".
f.    Prof. Dr Smeets menyatakan bahwa Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.


TUGAS III
SOAL :
Sebutkan peraturan – peraturan mengenai pajak !

JAWABAN :
1.  Undang – Undang :
•    Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
•    Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925. 
•    Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1970 tentang pajak atas bunga, Dividen, dan Royalti.
•    Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
•    Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1994.
•    Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
•    Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007.
•    Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang – Undang.
•    Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009, Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


2.  Keputusan Menteri :
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 947/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembelian Nomor Pokok Wajib Pajak.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 948/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 949/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 951/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 954/KMK.04/1983 tentang Kedudukan Juru Sita dan Beban Biaya Penagihan Pajak Negara.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 955/KMK.04/1983 tentang Penentuan Organisasi – Organisasi Internasional yang Pejabat – Pejabat Perwakilannya Tidak  Termasuk Sebagai Subyek dari Pajak Penghasilan.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 824/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Angsuran / Pembayaran Pajak Melalui Bank.
•    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tanggal 21 Desember 1994.
•    Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 18/PJ.24/1995 Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tanggal 5 Mei 1995.
•    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Penghapusan Ketetapan Pajak, Tanggal 22 Desember 2000.
3.  Peraturan Pemerintah :
•    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Pajak Penghasilan.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (Protokol Perubahan Persetujuan Dan Protokol Antara Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Yang Berhubungan Dengan Pajak- Pajak Atas Penghasilan.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transkrip Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakuakan Penerbangan Luar Negeri.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

4.  Peraturan Daerah :
Selama ini, pengaturan bidang perpajakan daerah tidak lepas dari campur tangan pemerintah, sebab untuk mengatur bidang ini beberapa kali pemerintah menerbitkan peraturan perundang – undangan, seperti peraturan perundang – undangan tentang Pemerintahan Daerah  ( UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, maupun UU No. 32 Tahun 2004 ). Walaupun yang diatur oleh peraturan perundang – undangan tersebut tentang pemerintahan daerah, tetapi sebagian isinya ada yang berkaitan dengan pengaturan bidang perpajakan daerah.


TUGAS IV
SOAL :
Tuliskan dan jelaskan apa yang Anda ketahui mengenai dasar hukum pemungutan  pajak !

JAWABAN :
Dasar pemungutan pajak terdiri atas tiga dasar, yaitu :
1.    Dasar Filosofis
Dasar filosofis dari pemungutan pajak ini berdasarkan alinea ke-4 Undang – Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
“ ... kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “
Dari pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 tersebut, tujuan negara yaitu :
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.    Mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.    Memajukan kesejahteraan umum; dan
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
dimana untuk mencapai tujuan negara tersebut membutuhkan dana, seperti memberikan gaji terhadap guru, tentara, pekerja sosial, dan sebagainya terhadap pencapaian tujuan tersebut.

2.    Dasar Konstitusional
Ketentuan hukum yang ada dalam konstitusi yang menjadi dasar atau titik tolak dalam merumuskan berbagai ketentuan di bidang perpajakan. Dasar konstitusional pemungutan pajak di Indonesia adalah Pasal 23 ayat (2), yang diamandemen dengan Pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menghendaki :"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang –undang". Konsekuensi adanya pasal tersebut, negara memiliki kewajiban membuat aturan hukum yang berbentuk peraturan perundang – undangan perpajakan. Aturan hukum di bidang perpajakan yang dibuat oleh negara berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945, akhirnya melahirkan hukum pajak nasional.
Dalam pemungutan pajak, dikenal asas legalitas :
Inggris : No taxation without representation ( tidak ada pajak tanpa parlemen ).
Amerika : Taxation without representation is robbry ( pajak tanpa parlemen adalah perampokan ).
3.    Dasar Operasional
Dasar operasional dari pemungutan pajak ini mencakup peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan yang menjadi pegangan atau pedoman bagi wajib pajak, maupun bagi pejabat pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan.

TUGAS V
SOAL

1.    Tuliskan penggolongan pajak dan jelaskan perbedaannya
2.    Tuliskan dan jelaskan fungsi pemungutan pajak dan berikan contoh penerapannya
3.    Tuliskan dan jelaskan sistem perhitungan pajak dan system mana yang dianut undang-undang perpajakan Indonesia


JAWABAN
1.    Pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga,menurut sifatnya,golongannya dan kewenangan memungut.
a.    Menurut sifatnya pajak dikelompokkan menjadi :
•    Pajak subyektif ( pajak yang bersifat perorangan);
Pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya (subyeknya). Keadaan seseorang dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya status sudah kawin atau belum, susunan keluarga dan tanggungan lainnya.
•    Pajak objektif ( pajak yang bersifat kebendaan);
Yaitu pajak yang pemungutannya berpangkal pada objeknya, dan pajak ini dipungut karena keadaan (misalnya adanya penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan; adanya Bumi dan Bangunan akan dikenakan pajak Bumi dan Bangunan) , perbuatan (misalnya adanya penyerahan  barang atau jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) dan kejadian (meninggalnya pewaris mengakibatkan warisan yang belum terbagi dikenakan pajak penghasilan) yang dilakukan atau kelakuan yang terjadi.
b.    Menurut golongannya pajak dikelompokkan menjadi :
•    Pajak Langsung
Adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan.

•    Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang dapat digesrkan pada orang lain. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai.
c.    Pajak menurut kewenangan memungut, dikelompokkan menjadi :
•    Pajak Negara ( Pajak Pusat);
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya.
•    Pajak Daerah
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah terhadap pajak-pajak yang telah ditetapkan sebagai pajak daerah oleh ketentuan undang-undang, yang pelaksanaan pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), dan hasil pungutannya digunakan  untuk pembiayaan rumah tangga daerah.
2.   Fungsi pemungutan pajak terdiri atas :
b.    Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair pajak yaitu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.
Optimalisasi pemasukan dan ke Kas Negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi kepada kedua-duanya berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Di samping itu ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak, antara lain falsafah negara, Kejelasan Undang-undang dan peraturan perpajakan, Tingkat pendidikan penduduk/wajib pajak, kualitas dan kuantitas petugas pajak dan strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak
b.  Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 11 tahun 1970 adalah Bea Meterai Modal, Bea Masuk dan Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat pada pasal 16 UU No. 11 tahun 1970 ditujukan kepada badan-badan baru yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
Yang  dimaksud dengan fungsi penghambat pada fungsi regulerend misalnya pada penetapan pajak dengan tarif tinggi mempunyai fungsi penghambat yakni untuk menghambat peredaran minuman keras, untuk melindungi produksi dalam negeri, dan sebagainya.
Selain itu pajak dengan tarif tinggi juga dapat menghambat  pemabukan,pemborosan untuk barang-barang mewah,dan sebagainya. Tetapi jika karena itu uang yang masuk kekas negara malahan menjadi besar, hal itu merupakan tanda bahwa tarif yang tinggi tersebut kurang mencapai tujuannya, dan sebaliknya jika karena itu uang masuk ke kas negara kecil, maka hal itu merupakan tanda bahwa tarif yang tinggi itu berhasil mencapai sasarannya. Tarif yang rendah mempunyai fungsi mendorong, misalnya untuk meningkatkan produksi dalam negeri karena harga barang dapat terjangkau oleh masyarakat.
3.  Sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
 a. Official Assessment System
      Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya adalah ;
1.  Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Fiskus.
2.  Wajib Pajak bersifat pasif .
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapa Pajak oleh Fiskus.

Official assessment sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya adalah ;  
1.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada wajib pajak sendiri.
2.    Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3.    Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Self assessment sistem contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.

c. Witholding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan Wajib Pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang da pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak
Sementara withholding tax sistem diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak ybs.

































7 komentar:

  1. Nice Blog!!
    mohon izin copy yaah..kbetulan dosenku ngasi tugas yg pertanyaannya bnyk dimuat di blog kakak..
    makasiiih sblumnyaaa..^v^

    BalasHapus
    Balasan
    1. oke doesn't matter...
      drpada difile-ka gak ada gunanya mending dishare...

      Hapus
    2. makasih kaaak..
      Anak FH.UH yaaah?
      sy FH.Uh angkt.2010.. hohoho

      Hapus
    3. sm2,iya z anak FH UH jg angkatan 2008...

      Hapus
  2. makasih buat bahanya kk, numpang copy,,,

    BalasHapus
  3. pas banget buat tugasku! izin copy ya kak, makasih :)

    BalasHapus