Selasa, 09 November 2010

PRINSIP-PRISIP UMUM HUKUM INTERNASIONAL

PRINSIP-PRISIP UMUM HUKUM INTERNASIONAL

  1. Prinsip jus cogens

Prinsip jus cogens adalah serangkaian prinsip atau norma yang tidak dapat diubah, yang tidak boleh diabaikan, dan yang karenanya dapat berlaku untuk membatalkan suatu traktat atau perjanjian antara negara-negara, dalam hal traktat atau perjanjian tersebut tidak sesuai dengan salah satu prinsip atau norma.

2. Asas Teritorial

Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

3. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.

4. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

5. Pacta Sunt Servanda

Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.

6. Egality Rights

Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.

7. Reciprositas

Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif.

8. Courtesy

Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.

9. Rebus Sig Stantibus

Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu

10. Asas Hukum Umum

Asas hukum umum ialah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern yaitu sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi. Menurut Pasal 38 ayat (1) asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum formal utama yang berdiri sendiri di samping kedua sumber hukum yang telah disebut di muka yaitu perjanjian internasional dan kebiasaan.

4 komentar: