Kamis, 25 November 2010

HUKUM PERIKATAN

TUGAS HUKUM PERIKATAN

PT. Sempati Air mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya sendirinya karena banyaknya kewajiban kepada kreditur yang tidak dipenuhi antara lain kepada PT. Merpati Nusantara, PT. Mandai prima,Hotel Victoria Makassar, dan PT. Jasa Raharja. PT. Sempati Air mengalami kesulitan keuangan untuk membayar utang kepada kreditur, disamping itu para kreditur bertindak sendiri-sendiri dengan menekan dan mengintimidasi PT. Sempati Air melalui debt collector melalui masing-masing kreditur. Atas permohonan pailit tersebut, Pengadilan Niaga mengabulkannya. Salah satu pertimbangan hakim adalah aset debitur lebih kecil dengan jumlah utang.

Pertanyaan:

1. Dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan (UUK), apakah persyaratan untuk pailit telah dipenuhi?

§ Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) undang-undang kepailitan, PT. Sempati Air telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit,yakni krediturnya lebih dari dua,yakni : PT. Merpati Nusantara, PT. Mandai prima,Hotel Victoria Makassar, dan PT. Jasa Raharja selain itu ada utang yang telah jatuh tempo dan belum dilunasi.

  1. Menurut Saudara, pertimbangan apakah yang dapat digunakan hakim dalam putusannya tersebut?

§ Pertimbangan yang dapat diambil oleh hakim dalam memutus perkara tersebut adalah bahwa PT. Sempati Air tersebut sudah memenuhi syarat-syarat untuk dinyatakan pailit selain itu putusan pailit dapat menghindarkan PT. Sempati Air dari sitaan individual karena jumlah asetnya yang lebih kecil dari jumlah utang PT. Sempati Air kepada kreditur-krediturnya.

  1. Mengapa PT. Sempati Air tidak mengajukan PKPU?

§ PT. Sempati Air tidak mengajukan PKPU,karena sebagaimana kita ketahui bahwa PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah waktu yang diberikan yang diberikan melalui putusan Pengadilan Niaga dimana debitur dan kreditur diberikan kesempatan musyawarah tentang cara pembayaran utang. Dalam kasusu ini PT. Sempati Air tidak m

  1. Seandainya para kreditur mengajukan pailit dan PT. Sempati Air juga mengajukan PKPU kepada Pengadilan Niaga, yang manakah yang harus didahulukan?

§ Dalam Ayat 6 Pasal 217 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan disebutkan bahwa apabila pengajuan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU harus diputuskan lebih dahulu. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk mengedepankan PKPU ketimbang menerima pengajuan pailit sebagaimana amanat UU Kepailitan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar