Rabu, 07 September 2011
Selasa, 14 Juni 2011
Minggu, 27 Maret 2011
Dear my mom..
Pa kabar? Aku tahu pasti kau bahagia di sana,semoga! Hmm…rasanya sudah lama sekali kita tidak bertemu,tapi aku masih ingat senyum terakhirmu,yah masih terekam jelas diingatanku. Ku tak ingin kau resah dengan suratku ini,kuhanya ingin menceritakan yang kualami sejak kau pergi. Yah,banyak yang berubah,bahkan terlalu banyak untuk diceritakan disni.
Pertama kali tahu kau pergi,aku menangis histeris,sedih karena tahu kutakkan melihatmu lagi besok saat kubangun tidur,bahkan selamanya. Aku tak pernah menyalahkanmu karena kutahu ini bukan inginmu,aku tahu betapa besar sayangmu pada kami,hingga kuyakin apapun akan kau lakukan untuk tetap bersama kami. Aku hanya tak bisa membayangkan bagaimana hidupku setelah itu.
Berhari-hari aku menangis,tapi setelah itu lelah juga rasanya. Dan pada akhirnya kembali menjalani semuanya seperti semula. Kau tahu, betapa sulitnya beradaptasi dengan keaadan yang baru,berusaha menerima keadaan apa adanya. Misalnya saja,tak ada lagi yang memasakkan makanan favorit kami. Aku masih ingat bagaimana bapak mengingatkan kami untuk tidak memilih menu makanan yang rumit,katanya pilih makanan yang gampang-gampang saja,keadaan sekarang sudah berbeda. Pasti tak pernah terbayang dibenaknya sebelumnya membesarkan dua anak perempuan seorang diri. Tapi,dia benar-benar melakukannya. And he is a great single parent. Big thanks for him…
Kau tak usah khawatir,selama kau pergi aku menjadi anak yang baik kok,nilai-nilai raporku juga bagus,yah seperti yang kau minta selama ini. Meski sedih sekali karena kau melewatkan masa remajaku. Jujur, terkadang aku merasa berbeda dengan teman-temanku,mereka semua punya cerita tentang ibunya. Mereka bisa bercerita tentang masakan buatan ibunya,pakaian yang dibelikan ibunya,waktu mendengarnya aku hanya diam saja,dalam hati aku iri dengan mereka…
Kalau sekarang ditanya apakah aku ikhlas,aku sendiri tidak punya jawaban untuk pertanyaan itu. Bisakah kau ikhlas melepas sesuatu yang kau sayangi? Ini tahun keenam kau pergi,banyak hal yang terlewatkan olehmu. Aku tidak tahu apakah dari sana kau bisa melihat semuanya,kalau ia semoga yang terlihat yang baik-baik saja. Kau tahu seumur hidup aku tak pernah menyesali setiap hal yang kulakukan,tapi kali ini aku menyesal karena aku belum sempat mengatakan padamu kalau aku sangat menyayangimu,semoga suatu hari Tuhan memberiku kesempatan untuk mengatakannya langsung padamu….
Tak usah mencemaskanku, aku baik-baik saja bahkan aku bisa menahan agar mataku tak basah saat menulis ini. Jaga diri disana,I’ll always miss u….
Your little girl
Catatan: tak ada maksud apapun dengan tulisan ini,untuk menarik simpati atau iba seseorang. Anggap saja sebagai bentuk apresiasi saya terhadap dunia tulis-menulis yang saya senangi…
Untuk kau yang lupa…
Mengapa kau terus melangkah,
Bahkan menolehpun kau tak ingin,
Kau begitu asyik berjalan sendiri,hingga kau tak sadari aku berdiri disini,
Akh..mungkin kau tak melihatku…
Kucoba ulurkan tanganku untukmu,tapi kau sambutpun tidak,
Kau berlalu begitu saja tak bergeming sekalipun..
Ku lambaikan lagi tanganku,berharap kali ini kau berhenti sejenak dan menoleh,
Menyapaku atau sekedar menanyakan kabarku..
Sadar aku adapun,kau tidak…
Mengapa kau tak berhenti sejenak,
Begitu tak pekanyakah rasamu lagi,
Mungkin kuharus meronta dulu,supaya kau tahu aku disini…
Padahal kuhanya ingin mengingatkanmu,menunjukkanmu disekitarmu…
Ketika mereka semua berjalan beriringan,kecuali dirimu…
Mengapa tak sedikit kau redam ego dan angkuhmu itu,
Walau kau sanggup sendiri,bersama akan lebih mudah,
Karena itu tuhan menciptakan kita…
Untuk kau,aku,kita,mereka dan manusia lainnya yang mungkin khilaf dan lupa
Bahwa selalu ada tangan-tangan yang menunggu untuk disambut….
Jumat, 11 Maret 2011
dan saya benar-benar melakukannya,saya mewujudkannya,saya menikmati tiap tahapannya. karena banyak hal yang saya dapatkan disana,teman,ilmu,pikiran,rasa,semuanya. ini menyenangkan..
uufthhh..tidak terasa sekarang saya sampai di titik ini...capek tapi menyenangkan...
sayang sebentar lagi semuanya berakhir,ini mungkin akan jadi tahun terakhir saya kuliah disni,lega tapi sedih harus melepaskan semuanya...
PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu identitas dari suatu negara hukum, ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mesti dihormati dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara beserta segenap warga negaranya, tanpa kecuali. Karena pada dasarnya hak-hak itu, adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan akan senantiasa melekat tak terpisahkan dari kehidupan dan keberadaan umat manusia itu sendiri.
Manakala kita tilik perjalanan sejarah umat manusia itu dengan seksama, sesungguhnya sejarah hak-hak asasi itu sama tuanya dengan sejarah manusia itu sendiri. Tapi justru dalam konteks inilah, pada saat hak-hak itu dilanggar atau dikekang, persoalannya akan terangkat kembali ke permukaan untuk mempertahankan dan menegakkannya kembali. Dan proses ini akan terus berlangsung dan berlanjut terus.
Hak asasi manusia termasuk dalam hak mutlak, yaitu hak yang mesti diberikan kepada seseorang tertentu untuk melakukan sesuatu tertentu untuk melakukan sesuatu perbuatan, disebut hak mutlak karena dapat dipertahankan terhadap siapapun orangnya dan sebaliknya siapapun harus menghormati hak tersebut.
Salah satu Hak Asasi Manusia yang mendasar adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Hak itu tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yaitu Pasal 26 ayat 1 “Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan”.
Hak yang begitu penting ini dalam Konvensi Internasional HAM dimasukkan dalam Pasal 13 Konvensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant Economi, Social and Cultural Right). Konvensi ini mewajibkan bagi setiap negara peserta kovenan untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negaranya. Hak ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 31 dan dalam amandemen IV mengharuskan anggaran pendidikan APBN dan APBD minimal 20% . Namun Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi konvensi yang penting itu.
Dalam Pasal 12 UU HAM No. 39 Tahun 1999, telah diatur mengenai hak pendidikan, yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusiayang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia." Ketentuan UU HAM mempertegas untuk memperoleh pendidikan maupun mencerdaskan dirinya. Artinya tidak hanya pendidikan semata, namun fasilitas untuk meningkatkan kecerdasan juga harus terpenuhi. Penanggungjawab utama untuk memenuhi hak-hak itu adalah Pemerintah.
Tetapi sayang sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut.
Sistem pendidikan yang harusnya bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran. Dan masih banyak lagi. Memang suatu sistem itu saling keterkaitan, misalnya bidang pendidikan pasti berkaitan dengan bidang Ekonomi, budaya, dll begitupun sebaliknya. Tugas untuk mengembangkan pendidikan tak serta merta cuma tugas dari negara yang diwakili oleh pemerintah melainkan tugas semua elemen masyarakat tentang pentingnya pendidikan dalam kehidupan ini.
Namun dalam praktiknya hak untuk mendapatkan pendidikan ini sering kali terabaikan ketika pendidikan hanya menjadi milik segelintir orang. Di dalam dunia yang masih penuh dengan penyakit sosial ini, masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh pendidikan yang memadai. Maka dalam konteks ini, penulis mencoba untuk mendeskripsikan problematika dalam upaya pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan dari sudut perspektif hukum. Semoga kita bisa membantu pemerintah agar terwujudnya “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, karena peran kita sangat penting, ada kata mutiara “Tuhan tidak akan merubah keadaan suatu kaum, kecuali kaum tersebut merubahnya sendiri”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya antara lain :
1. Bagaimana rumusan pengertian tentang hak asasi manusia?
2. Sejauhmana penegakan hak asasi anak untuk memperoleh pendidikan serta bagaimana perspektif hukum memandangnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hak Asasi Manusia
Istilah hak-hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah droits de I’homme dalam bahasa Perancis yang berarti “hak manusia” atau dalam bahasa Inggrisnya human rights, yang dalam bahasa Belanda disebut menselijke rechten. Di Indonesia umumnya dipergunakan istilah: “hak-hak asasi”, yang merupakan terjemahan dari basic rights dalam bahasa Inggris dan grondrecten dalam bahasa Belanda.[1] Sebagian orang menyebutkannya dengan istilah hak-hak fundamental, sebagai terjemahan dari fundamental rights dalam bahasa Inggris dan fundamentele rechten dalam bahasa Belanda. Di Amerika Serikat di samping dipergunakan istilah human rights, dipakai juga istilah civil rights.
Di Indonesia sering dipergunakan istilah “hak dasar manusia”. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, undang-Undang Dasar Sementara 1950, Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 bahkan dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa), dipergunakan istilah: “hak-hak asasi manusia”.
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:
· Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.
· Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodart kemanusiaannya yang luhur.
HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah universal declaration of human right. Pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Secara garis besarnya hak asasi memuat tentang ;
1. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
2. Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama menunjukan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut berkaitan dengan hak asasi manusia.
3. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993) mendapat tanggapan positif berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagaipelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.
B. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Tentang Hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A tanggal 10 Desember 1948 terdiri dari 30 pasal dan dalam Pernyataan Umum Sedunia tentang Hak Asasi Manusia antara lain: “Bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya, menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untu mendapat asylum, hak untuk mendapatkan suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan”.
Secara garis besar hak-hak asasi manusia dapat dibeda-bedakan menjadi :
1. Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi atau “property rights” yaitu : hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi politik atau “political rights” yaitu : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau “rights of legalequality”.
5. Hak-hak asai sosial dan kebudayaan atau “social and culture rights”. Seprti hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”. Misalnya : peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.[2]
C. Hak Asasi Anak untuk Memperoleh Pendidikan
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan srta keadilan.”
Hak asasi yang tidak kalah penting namun sering kali terabaikan adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan atau pengajaran yang layak. Padahal pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Dengan pendidikan kita bisa meningkatkan potensi diri dan cara berpikir kita, bahkan dalam suatu riwayat dikatakan, Kalau mau bahagia di dunia haruslah dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di akhirat juga dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di dunia dan di akhirat juga dengan Ilmu. Disini di tekankan bahwa Ilmu itu sangat penting dan utama, bahkan orang yang berilmu dan bermanfaat bagi orang lain lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan seorang ahli ibadah, tentunya dengan diikuti oleh keimanan dan ketaqwaan.
Salah satu cara mendapatkan ilmu adalah dengan pendidikan. Karena dengan pendidikan seseorang tak akan mudah di bohongi dan di tipu daya. Cara berpikir orang yang berpendidikan dengan tidak bisa diketahui tentunya, seorang yang berpendidikan haruslah mencerminkan bahwa dirinya memanglah orang yang terdidik, dan harus bisa bermanfaat bagi sekitarnya.
Azyurmardi merumuskan pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk mejalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efesien. Ia menegaskan bahwa pendidikan lebih daripada sekedar pengajaran. Pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa atau Negara membina dan mengembangkan kesadran diri di antara individu-individu.[3]
Pendidikan merupakan hal kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai masalah. Pendidikan memerlukan suatu sistem yang benar-benar bagus dan berkualitas. Di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun sedangkan seseorang diterima bekerja rata-rata mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat.
Masalah yang seringkali timbul yang berhubungan dengan pendidikan antara lain : Pertama, kesempatan mendapatkan pendidikan masih terbatas (limited capacity). Kesempatan memperoleh pendidikan yang merupakan salah satu hak dasr kemanusiaan ini semakin menyempit pada pendidikan tingkat menegah dan tinggi. Kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak bangsa semakin menyempit akibat krisis ekonomi yang melanda masyarakat menengah dan bawah sejak 1997 masih berlangsung sampai sekarang, sehingga banyak anak didik sejak dari jenjang pendidikan terendah (SD) sampai tertinggi (perguruan tinggi) terpaksa mengalami putus sekolah (drop out).
Kedua, kebijakan pendidikan nasional yang sangat sentralistik dan menekankan uniformitas (keseragamaa), yang mengakibatkan beban kurikulum serba seragam dan overloaded. Kebijakan seperti ini tidak memberikan ruang gerak bagi kontekstualisasi dan pengembangan pendidikan yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi social, budaya, dan ekonomi; dan selaras pula dengan kebutuhan (demand) masyarakat dan lapangan kerja di wilayah atau daerah tertentu.
Ketiga, pendanaan yang masih belum memadai, karena pemerintah Indonesia masih belum menjadikan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam membangun Indonesia.
Keempat, akuntabilitas yang berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan sistem dan kualitas pendidikan yang masih timpang.
Kelima, profesionalisme guru dan tenaga kependidikan yang masih belum memadai. Secara kuantitatif, jumlah guru dan tenaga kependidikan lainnya agaknya sudah cukup memadai, tetapi dari segi mutu profesionalisme masih belum memenuhi harapan.
Keenam, relevansi yang masih timpang dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Namun yang paling memprihatinkan adalah masalah biaya pendidikan yang terlampau tinngi sehingga pendidikan hanya menjadi milik segelintir orang. Tidak bisa dipungkiri nilai dari biaya untuk masuk sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi sangat tinggi. Di beragam media berkembang isu-isu pendidikan legal mulai dari biaya sampai kualitas lulusan. Isu biaya di tahun ajaran baru sekarang menjadi superstar di kalangan orang tua atau wali para siswa dan atau mahasiswa.
Pada dasarnya, hak untuk berpikir dan bertindak mendapatkan ilmu atau pendidikan adalah milik semua orang. Tergantung apakah masing-masing mau menggunakan haknya atau tidak. Kalau memang yang ingin di didik itu menggunakan haknya dan terus berjuang mendapatkan ilmu dengan berbagai cara, tentunya ada jalan bahwa pendidikan itu akan gratis.
Tentu saja cara yang dipergunakan adalah berprestasi, baik dari segi nilai akademis, kreativitas, inovasi, serta bersosialisasi untuk memperluas wawasan yang pastinya juga bagian dari berlajar atau mendapatkan pendidikan. Dengan demikian jika setiap siswa atau mahasiswa di Indonesia saling bekerjasama sekaligus berkompetisi secara sehat dengan cara-cara yang demikian, hampir pasti pendidikan Indonesia akan gratis. Dan hampir pasti bangsa ini akan maju.
Intinya, finansial bukanlah masalah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika definisi dari pendidikan yang layak adalah mendapatkan satu sarana gedung, bangku, lab, pengajar atau dosen, buku-buku, dsb. Maka kesemuanya bisa didapat secara gratis jika telah berusaha keras mendapatkan itu semua dengan cara yang kreatif.
Padahal pendidikan gratis yang bermutu adalah hak setiap anak di dunia. Seperti yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (1948) : “Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory.” dan UUD 1945 Amandemen dan UU Sisdiknas 2003,yakni:
UU Sidiknas 2003 Pasal 34 Ayat (2) berbunyi :
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA.”
Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 18
“Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.”
Konstitusi kita juga melindungi hak kita untuk mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Dasar Pasal 31 yaitu :
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Tetapi pada kenyataannya, hal itu tidak terjadi. Tidak semua anak Indonesia, para putra putri generasi penerus bangsa ini mendapatkan hak mereka seluruhnya. Sebut saja, hak hidup layak dan hak memperoleh pendidikan. Apa iya semua anak anak usia sekolah dapat bersekolah? Dan apa iya mereka yang bersekolah itu hidup layak? Tidak jarang,kita jumpai anak anak kecil yang disaat jam belajar harusnya mereka bersekolah, tetapi mereka sibuk dengan aktivitas seperti mengemis, bekerja, dan lainnya untuk menyambung hidup dirinya berikut sang keluarga. Padahal hal ini merupakan hak asasi anak dan secara tegas dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak.
Negara yang merupakan institusi hasil kontrak sosial memiliki tugas memberi pelayanan terhadap warga Negara. Artinya, seluruh momen yang diselenggarakan oleh Negara harus mengacu pada tugas pokok ini, termasuk pendidikan. Pendidikan harus bisa memberikan alternatif penberdayaan bagi masa kini dan masa depan warga Negara.
Namun sekali lagi yang memprihatinkan dari Negara kita ini adalah banyaknya anak – anak terlantar yang putus sekolah. Alasannya klasik, yaitu karena faktor ekonomi. Hal ini tentu sangat aneh bila mengingat bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh Negara, lalu dimana peran Negara untuk memenuhi hak dasar tersebut.
Realitas yang kini terjadi dalam masyarakat, pendidikan hanya menjadi milik segelintir orang akibat dari biaya pendidikan yang terlampau mahal, padahal memperoleh pendidikan itu adalah hak kita sebagai warga negara dan bukan merupakan kewajiban kita.
Terbatasnya anggaran pendidikan yang dikucurkan oleh pemerintah "memaksa" pihak sekolah untuk mencari sumber pundi-pundi keuangan sekolah demi keberlangsungan sekolah. Maka sumber yang paling mudah dan paling cepat untuk mendatangkan devisa bagi sekolah adalah orang tua siswa. Dibentuklah perkumpulan orang tua siswa sebagai representasi seluruh orang tua siswa/mahasiswa untuk memecahkan problem keuangan sekolah/perguraan tinggi secara bersama-sama, antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Orang tua siswa sebagai objek untuk dieksploitasi harus membayar mahal biaya pendidikan di sekolah, sekalipun itu berstatus sekolah negeri. Bagi orang tua siswa dengan tingkat ekonomi level menengah ke atas, biaya mahal bukan menjadi masalah besar. Karena prinsip orang tua adalah biaya mahal itu adalah investasi masa depan untuk anaknya.
Lalu, dimana posisi siswa yang orang tuanya miskin? Modal kecerdasan intelektual tidak menjamin si miskin itu mencicipi pendidikan. Realitas tersebut bertolak belakang dengan UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Pada pasal (4) disebutkan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Bahkan Pasal (5) menyatakan "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".
Orang tua siswa si miskin juga tidak luput dari objek eksploitasi. Namun bukan uangnya yang dieksploitasi, melainkan pemikirannya. Hampir di setiap momen kampanye pemilihan bupati, walikota, gubernur, anggota DPR, hingga presiden, pemikiran mereka dicekoki dengan iming-iming pendidikan gratis atau paling tidak pendidikan murah. Jargon pendidikan seolah menjadi komoditi utama yang laku untuk dijual pada saat kampanye politik. Namun setelah Pilkada/Pemilu, si miskin tetap saja tidak sekolah, dan orang tua siswa masih harus merogoh kocek untuk pendidikan anaknya.
Padahal siapapun yang terpilih di Pilkada/Pemilu, pendidikan memang harus menjadi prioritas sesuai amanat konstitusi. Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.
Masalah lain berkaitan dengan hilangnya kesempatan si miskin memperoleh pendidikan adalah proses penganggaran yang tidak adil. Mekanisme pembuatan anggaran pendidikan pada tingkat pusat, dinas, dan sekolah tidak partisipatif, tertutup, dan tidak akuntabel.
Penyusunan anggaran pendidikan juga terkesan sentralistik, sehingga tidak ada ruang mengakomodir masukan dari warga dan guru. Hal yang sama terjadi pada tingkat dinas dan sekolah. Malah, pada tingkat sekolah pembuatan dan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) didominasi oleh kepala sekolah. Ruang bagi stakeholder seperti guru dan orang tua sangat tertutup bahkan APBS dianggap sebagai rahasia negara.
Walau anggaran pendidikan mengalami kenaikan, tapi porsi untuk program yang secara langsung mendukung terbukanya akses dan meningkatnya kualitas, seperti program pendidikan dasar gratis terutama bagi si miskin tetap tidak berubah. Misalnya, alokasi dana untuk bantuan operasional sekolah. Tambahan dana yang disediakan pemerintah jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk membuka akses dan menyedikan pendidikan berkualitas bagi warga.
Proses penganggaran pun mengabaikan semangat otonomi sekolah yang didorong pemerintah melalui kebijakan. Logika yang mesti digunakan, proses penyusunan anggaran pusat mesti didasarkan pada pengajuan program dan anggaran dari sekolah dan daerah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, anggaran disusun secara top down, sehingga secara tidak langsung pemerintah menjadi penentu kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan oleh sekolah.
Keterbatasan memperoleh akses pendidikan akan semakin menjerumuskan si miskin ke dalam jurang kebodohan. Perjuangan untuk keluar dari lingkaran setan kemiskinan hanya menjadi sesuatu yang utopis. Akhrinya si miskin akan selamanya menjadi bodoh dan tidak mempunyai keterampilan. Karena tidak mempunyai keterampilan mereka tidak mempunyai pekerjaan, apalagi menciptakan lapangan pekerjaan. Jika menjadi pengangguran, mereka akan menjadi beban bagi keluarga, masyarakat dan juga pemerintah.
Penggiringan pendidikan anak negeri ke jurang kehancuran bermula pada meletakkan pendidikan sebagai sebuah kewajiban, sehingga tertancapkanlah pemikiran di seluruh keluarga di negeri ini bahwa pendidikan itu wajib. Dengan semakin banyaknya pihak yang berkewajiban menjalani proses pendidikan formal, maka ini menjadikan pendidikan sebagai sebuah arena bisnis. Bila saja penyedia jasa pendidikan semakin sedikit, maka penyedia jasa pendidikan dapat dengan berdasarkan keinginan sendiri untuk menentukan besarnya imbal jasa yang diberikan. Inilah awal sebuah bisnis pendidikan yang menjadikan pendidikan itu mahal.
Program wajib belajar 9 tahun pun menjadikan wilayah pendidikan dipaksakan ada, tanpa pernah memandang kualitas. Pendidikan pun kemudian dipandang sebagai sebuah kerangkeng baru bagi anak-anak, dikarenakan pola-pola pengajaran menjadi diseragamkan sepanjang kepulauan Nusantara ini. Pengembangan kurikulum dan pola pembelajaran kelokalan menjadi sangat sukar berkembang.
Kualitas pengajar pun dipaksakan untuk meningkat dengan sebuah kewajiban gelar kesarjanaan untuk mengajar. Padahal tidak ada hubungan yang erat antara gelar kesarjanaan dengan kualitas pengajar. Kualitas pengajar hanya akan bisa dihasilkan dari sebuah proses pembelajaran kritis dan kreatif para pengajar saat melakukan interaksi dengan siswa dan alam sekitarnya.
Pendidikan adalah hak. Negara, dalam hal ini pemerintah, berkewajiban untuk memenuhkan hak dari setiap anak di negeri ini. Meletakkan pendidikan sebagai hak, memberikan sebuah beban bagi pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi penerima hak. Kualitas pendidikan, bukan hanya kuantitasnya, wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Meletakkan pendidikan sebagai sebuah hak, ini juga memposisikan pendidikan sebagai sebuah kebutuhan bersama. Pendidikan bukan menjadi sebuah perdagangan jasa, namun menjadi sebuah solidaritas pemenuhan hak berkehidupan. Pemerintah sudah saatnya mengembalikan roh pendidikan pada wilayah asasi manusia. Pengaturan terhadap pengembangan bisnis pendidikan, penguatan kualitas lembaga pendidikan formal, serta membuka peluang keberagaman kurikulum menjadi mendesak untuk dilaksanakan.
Pendidikan sebagai sebuah hak, juga harus ditempatkan pada kebebasan berekspresi bagi anak dalam menjalani proses pendidikan. Tidak memisahkan dunia anak pada sebuah kotak tertutup bernama sekolah, serta menjadikan alam sekitar sebagai wahana pendidikan, merupakan sebuah hal yang menarik untuk terus dikembangkan.
Program-program Bantuan Operasional Sekolah, Komite Sekolah, hingga Kurikulum Berbasis Kompetensi, harus diperbaiki dengan mengedepankan komitmen baru, bahwa pendidikan adalah hak, bukan kewajiban. Skema ujian nasional pun harus diberangus agar para pendidik di berbagai wilayah negeri tidak berlomba melakukan penipuan berkelanjutan. Tumbuhkan kebersamaan membangun generasi negeri dengan menyatakan bahwa pendidikan adalah suatu hak.
Negara dalam hal ini dikelola oleh pemerintah harus bertanggung jawab mengenai perlindungan hak anak ini. Kalangan masyarakat, termasuk anak harus diajak bahu membahu mendesakkan kepada pemerintah untuk pengembangan akses pada pendidikan yang layak (murah dan bermutu) bagi mereka, karena dengan pendidikan inilah, anak-anak akan terhindar dari segala ekslpoitasi (pekerja anak, trafficking dan lain-lain). Menurutnya, pendidikan akan membuka peluang bagi anak-anak untuk menikmati ceria dunianya, mengagumi bangsanya dan berkontribusi untuk cinta tanah airnya.
Kita memang tidak dapat menyalahkan Negara atau pemerintah, bukannya tidak ada usaha dari pemerintah, tapi usaha yang telah dilakukan terasa kurang maksimal. Sebab di daerah terpencil masih banyak putra-putri daerah belum mendapatkan pendidikan yang layak. Semoga kedepannya anak – anak di Negara kita ini mendapat pendidikan yang layak secara merata sehingga mutu sdm di Negara kita ini semakin bisa bersaing. Kita harus menjadi tuan dinegara kita, jangan selamanya hanya menjadi pesuruh atau pelayan.
D. Penegakan Hukum dan keadilan bagi Pemenuhan Hak atas Pendidikan yang Layak
Menurut perspektif hukum tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir,perlakuan hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik serta penidikan yang layak untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara professional tanpa pandang bulu.
Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No. 50 tahun 1993) mendapat tanggapan positif berbagi kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan bentuk perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia, dan sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Hak asasi yang tidak kalah penting namun sering kali terabaikan adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan atau pengajaran yang layak. Padahal pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai.
Dewasa ini pendidikan hanya menjadi milik segelintir orang saja. Hal ini disebabkan karena tingginya biaya pendidikan yang tidak terjangkau oleh masyarakat lapisan menengah ke bawah. Padahal seharusnya pendidikan adalah hak kita sebagai warga negra dan bukan kewajiban.
Tidak terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang juga tentunya bertentangan dengan konsitusi negra kita yang menjamin pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidika
B. Saran
Memperoleh pendidikan adalah adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh konstitusi dan diakui secara internasional. Namun dalam realitasnya, pendidikan hanya menjadi sebatas impian bagi masyarakat menengah ke bawah karena kemampuan ekonomi mereka yang tidak dapat menjagkau biaya pendidikan yang terlampaui tinggi.
Partisipasi semua pihak sangat diharapkan dalam memujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas. Pendidikan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena pendidikan merupsakan hak kita bersama dan bukan kewajiban.
KEPUSTAKAAN
Atmadi,A.& Y.Setyaningsih.2000.Transformasi Pendidikan Memasuki Millenium Ketiga.Yogyakarta: Kanisius.
Azra,Azyumardi.2006.Paradigma Baru Pendidikan Nasional:Rekonstruksi dan Demokratisasi.Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Budiarjdo,Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.
H.Gunawan,Ary.1986. Kebijakan-kebijakan Pendidikan Di Indonesia.Jakarta:Bina Aksara.
Ikatan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi.2002.Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi.Makassar: Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi.
K,Lubis,Suhrawardi.2008.Etika Profesi Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.
M.Chan,Sam & Tuti T.Sam.2005.Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah.Jakarta:Pt.Raja Grafindo Persada.
Naning,Ramdlon.1983.Cita dan Citra Hak-hak Asasi Manusia Di Indonesia.Jakarta:Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.
Prinst,Darwan.2001.Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia.Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.