Tampilkan postingan dengan label Ilmuku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmuku. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2012

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL


SURAT PERJANJIAN INTERNASIONAL

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN
MENGENAI KERJASAMA TEKNIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.    bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 April 1984, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerjasama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Federal Jerman;
b.    bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN MENGENAI KERJASAMA TEKNIK

Pasal  1

Mengesahkan Persetujuan jangka panjang antara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai Kerjasama Teknik, yang telah ditanda¬tangani di Jakarta, pada tanggal 9 April 1984, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah  Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Federal Jerman, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 9 April 1984, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dengan Delegasi Pemerintah Republik Federal Jerman, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal  2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 11 Desember 1984
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                       ttd.


                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

    SUDHARMONO, S.H.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 52

Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai Kerjasama Teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman

Atas dasar hubungan-hubungan yang bersahabat yang telah terjalin antara kedua Negara dan Rakyat, Mengingat kepentingan bersama dalam meningkatkan kemajuan ekonomi dan sosial Negara dan Bangsa mereka, Berhasrat untuk mempererat hubungan-hubungan mereka melalui kerjasama teknik dalam semangat persahabatan. Maka perlu menggantikan Persetujuan Kerjasama Teknik antara kedua Pemerintah tertanggal 8 April 1971.

Telah menyetujui sebagai berikut :

PASAL  1

(1)    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman (selanjutnya disebut sebagai pihak-pihak yang bersepakat) bekerjasama dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial rakyat mereka dengan cara kerjasama teknik.
(2)    Persetujuan ini mengandung persyaratan-persyaratan dasar bagi kerjasama teknik antara Pihak-pihak yang Bersepakat. Pihak-pihak yang Bersepakat dapat membuat pengaturan-pengaturan khusus tentang proyek-proyek tersendiri mengenai kerjasama teknik (selanjutnya disebut sebagai "Pengaturan-pengaturan proyek").
(3)    Masing-masing Pihak yang Bersepakat bertanggung jawab terhadap proyek-proyek kerjasama teknik di negaranya sendiri.
(4)    Pengaturan-pengaturan proyek menentukan suatu ranangan proyek bersama, terutama memperinci sasaran-sasaran proyek, kontribusi yang akan diberikan oleh Pihak-Pihak yang Bersepakat, fungsi dan posisi organisasi para peserta dan jadwal waktu.

PASAL  2

(1)    Pengaturan-pengaturan proyek akan dapat berupa bantuan Pemerintah Republik Federal Jerman seperti berikut :
(a)    pusat-pusat latihan, penasihat dan riset maupun fasilitas-fasilitas lainnya di Indonesia;
(b)    persiapan untuk rencana-rencana, kajian-kajian dan laporan-laporan; dan
(c)    bidang-bidang kerjasama lainnya yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersepakat.
(2)    Bantuan demikian dapat berbentuk :
(a)    perbantuan tenaga-tenaga ahli seperti sebagai instruktur, penasihat, konsultan, spesialis, ilmuwan dan tenaga-tenaga teknik dan tenaga-tenaga lainnya yang mungkin diperlukan (selanjutnya disebut sebagai "tenaga ahli yang diperbantukan");
(b)    penyediaan bahan-bahan dan perlengkapan (selanjutnya disebut sebagai "bahan-bahan");
(c)    latihan dasar atau latihan lanjutan bagi tenaga-tenaga teknik, tenaga pimpinan maupun tenaga ilmuwan Indonesia di Indonesia, di Republik Federal Jerman atau di negara-negara lainnya; dan
(d)    bentuk-bentuk layak lainnya yang disetujui Pihak-pihak yang Bersepakat.
(3)    Pemerintah Republik Federal Jerman, kecuali ditentukan lain dalam pengaturan-pengaturan proyek, harus memberikan sumbangan atas beban pembayarannya untuk membiayai proyek-proyek yang di bantu oleh Pemerintah Republik Federal Jerman berupa :
(a)    tunjangan pendapatan bagi tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan;
(b)    tempat tinggal bagi tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan dan keluarga mereka, sepanjang biaya-biaya demikian tidak ditanggung oleh tenaga-tenaga ahli itu sendiri;
(c)    perjalanan dinas dari tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan di dalam maupun di luar Indonesia;
(d)    Pembelian bahan-bahan seperti dicantumkan dalam pasal ini pada ayat 2 (b).
(e)    angkutan dan asuransi bahan-bahan seperti dicantumkan dalam pasal ini pada ayat 2 (b) ke lokasi proyek; hal ini tidak termasuk pembayaran bagi biaya-biaya dan ongkos gudang seperti dicantumkan dalam Pasal 3 (b) dari Persetujuan ini;
(f)    latihan dasar atau latihan lanjutan bagi tenaga-tenaga teknik, tenaga pimpinan maupun tenaga ilmuwan Indonesia, sesuai dengan "pedoman Jerman" yang berlaku.
(4)    Bahan-bahan yang diserahkan bagi proyek-proyek atas nama Pemerintah Republik Federal Jerman menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia setibaya di Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam pengaturan-pengaturan proyek; bahan-bahan yang diserahkan itu akan digunakan tanpa batas bagi kepentingan proyek¬proyek yang dibantu dan tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan dalam melaksnakan tugas-tugas mereka.
 (5)    Pemerintah Republik Federal Jerman akan memberitahukan Pemerintah Republik Indonesia tentang badan-badan kerjasama, organisasi organisasi atau instansi-instansi yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan bantuannya bagi masing¬masing proyek. Badan¬badan kerjasama, organisasi¬organisasi atau instansi-instansi yang ditunjuk itu selanjutnya disebut sebagai "badan-badan pelaksana".

PASAL  3

Pemerintah Republik Indonesia harus memberikan bagian sumbangannya berupa :
(a)    penyediaan, atas beban pembayarannya, tanah dan bangunan yang di perlukan, termasuk peralatan dan perabotan rumah tangga, sepanjang peralatan dan perabotan rumah tangga demikian tidak disediakan oleh Pemerintah Republik Federal Jerman atas beban pembayarannya untuk proyek-proyek di Indonesia.
(b)    Pembebasan lisensi-lisensi, ongkos-ongkos pelabuhan, bea impor dan ekspor serta pungutan-pungutan resmi lainnya, termasuk ongkos-ongkos gudang bagi bahan-bahan yang diserahkan untuk proyek-proyek atas nama Pemerintah Republik Federal Jerman dan menjamin penyelesaian pabean pada waktunya.
(c)    tanggung jawab atas biaya-biaya operasi dan pemeliharaan proyek- proyek.
(d)    penyediaan, atas beban pembayarannya, tenaga-tenaga ahli dan tenaga-tenaga Indonesia lainnya yang diperlakukan; muat dalam perencanaan proyeknya;
(e)    kesanggupan untuk menyerahkan pekerjaan dari tenaga-tenaga yang diperbantukan kepada tenaga-tenaga ahli Indonesia secepat mungkin. Apabila yang tersebut belangkangan ini akan mendapat latihan dasar atau latihan lanjutan di Indonesia, di Republik Federal Jerman atau di negara-negara lain sesuai dengan persetujuan ini, maka Pemerintah Republik Indonesia pada waktnya menunjuk dengan berkonsultasi dengan Perwakilan Republik Federal Jerman di Republik Indonesia atau dengan tenaga-tenaga ahli yang ditunjuk oleh Perwakilan itu, calon-calon yang memadai untuk mengikuti latihan tersebut. Pemerintah Republik Indonesia hanya akan menunjuk calon-calon yang menyatakan kesediaan untuk bekerja pada proyek yang bersangkutan atau diI,i nstansi-instansi pemerintah sekurang- kurangnya 5 tahun setelah menyelesaikan latihan mereka.
Pemerintah Republik Indonesia menyanggupi bahwa tenaga-tenaga ahli Indonesia ini akan memperoleh jabatan-jabatan sesuai dengan kwalifikasi mereka.
(f)    pengakuan ijazah yang diperoleh warga negara-warga negara Indonesia, sebagai hasil dari latihan yang diadakan menurut Persetujuan ini sesuai dengan standar masing-masing.
(g)    pemberian kepada tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan tugas yang dibebankan kepada mereka dan mengusahakan tersedianya dokumen-dokumen dan laporan-laporan yang diperlukan.
(h)    jaminan penyediaan sumbangan yang diperlukan pada waktunya bagi pelaksanaan proyek-proyek, sepanjang hal ini tidak disediakan oleh Pemerintah Republik Federal Jerman sesuai dengan pengaturan-pengaturan  proyek.
(i)    jaminan agar semua instansi-instansi Indonesia yang bersangkutan dengan pelaksnaan Persetujuan ini dan pengaturan-pengaturan proyeknya mendapat pemberitahuan yang cukup mengenai isi Persetujuan tersebut dan pengatauran-pengaturannya proyeknya pada waktu yang layak.

PASAL  4

(1)    Pemerintah Republik Federal Jerman harus menjamin agar tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan diwajibkan untuk :
    (a)    bekerja sebaik-baiknya, dalam rangka pengaaturan-pengaturan yang diadakan mengenai pekerjaan mereka, membantu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Pasal 1 dari Persetujuan ini;
    (b)    tidak mencampuri urusan-urusan dalam negeri Republik Indonesia;
    (c)    mengindahkan peraturan perundang-undangan dan adat istiadat Republik Indonesia;
    (d)    tidak melibatkan diri dengan setiap kegiatan yang mendatang kan keungtungan selain dari kegiatan yang telah ditugaskan kepada mereka;
    (e)    bekerjasama dalam semangat saling mempercayai dengan instansi-instansi resmi dari Republik Indonesia.

(2)    Pemerintah Republik Federal Jerman harus menjamin agar sebelum seorang tenaga ahli diperbantukan, izin Pemerintah Republik Indonesia perlu diperoleh.
Badan pelaksana harus mengajukan curriculum vitae dari tenaga ahli yang dipilihnya kepada Pemerintah Republik Indonesia bersamaan dengan permohonan izin untuk penunjukannya.
Jika dalam waktu tiga bulan tidak diperoleh pemberitahuan yang sebaliknya dari Pemerintah Republik Indonesia, maka izin dianggap telah diberikan.

(3)    Jika Pemerintah Republik Indonesia menginginkan seorang tenaga ahli yang diperbantukan ditarik kembali, maka Pemerintah Republik Indonesia akan menghubungi Pemerintah Republik Federal Jerman dalam waktu yang layak dan mengemukakan alasan-alasan dari permintaannya. Demikian pula, Pemerintah Republik Federal Jerman akan, dalam hal fihak Jerman menarik kembali seorang tenaga ahli yang diperbantukannya, menyanggupi untuk memberitahukan Pemerintah Republik Indonesia tentang hal itu pada waktu yang layak.
Dalam kedua kasus ini, penggantinya akan dikirimkan ke Indonesia dengan cara yang sama seperti dicantumkan dalam Pasal ini ayat (2).

PASAL 5

(1)    Pemerintah Republik Indonesia harus berusaha sedapat mungkin untuk menjamin agar tenaga ahli yang diperbantukan dan anggota keluarga yang termasuk dalam rumah tangga mereka (selanjutnya disebut sebagai "para tenaga ahli dan tanggungannya") akan memperoleh perlindungan atas diri dan milik mereka. Untuk maksud ini Pemerintah Republik Indonesia harus :
(a)    mengambil tanggung jawab para tenaga ahli yang diperbantukan atas setiap kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada mereka sesuai dengan Persetujuan ini; dalam hal demikian, tuntutan apapun tidak dapat dikenakan terhadap mereka;
Pemerintah Republik Indonesia tidak dapat mengajukan sesuatu tuntutan ganti rugi kepada tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan, tanpa memperhatikan dasar hukum dari tuntutan demikian, kecuali dalam kasus kesengajaan atau kelalaian yang keterlaluan;
(b)    menjamin agar tenaga ahli yang diperbantukan tidak dapat dikenakan penangkapan atau penahanan sehubungan dengan setiap tindakan atau kealpaan, termasuk kata-kata yang diucapkan atau ditulis, dalam hubungan dengan pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada mereka sesuai dengan Persetujuan ini;
(c)    mengizinkan para tenaga ahli dan tanggungannya untuk memasuki dan meninggalkan negeri ini tanpa hambatan setiap waktu;
(d)    mengeluarkan surat tanda pengenal untuk tenaga-tenaga ahli dan tanggungannya bagi perlindungan dan bantuan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia.

(2)    Pemerintah Republik Indonesia
(a)    tidak mengenakan pajak-pajak atau pungutan resmi lainnya terhadap pembayaran-pembayaran yang berasal dari dana-dana Pemerintah Republik Federal Jerman untuk tenaga-tenaga ahli yang diperbantukan dan perusahaan-perusahaan bukan Indonesia untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan menurut Persetujuan ini;
(b)    mengirimkan para tenaga ahli dan tanggungnnya yang ditugaskan sekurang-kurangnya enam bulan, untuk mengimpor dalam waktu enam bulan sesudah mereka tiba, bebas bea dan pajak serta tanpa pemberian jaminan, barang-barang yang diperuntuk kan bagi keperluan pribadi mereka, dengan ketentuan untuk mengekspor kembali setelah masa penugasan mereka berakhir. Barang-barang demikian akan meliputi untuk setiap rumah tangga, sebuah lemari es, sebuah lemari pendingin, sebuah mesin cuci, sebuah alat pemasak, sebuah radio, sebuah record player, sebuah tape-recorder, alat-alat listrik keperluan rumah tangga, tiga buah alat pendingin ruangan, dua buah pemanas air, sebuah alat pemotret, sebuah kamera film dan sebuah proyektor. Sebuah video dan sebuah televisi untuk setiap rumah tangga dapat diimpor dengan izin khusus. Barang-barang tersebut di atas akan dibeskan dari setiap bea ekspor jika diekspor kembali. Jika barang-barang tersebut di atas dijual di Indonesia, maka peraturan perundang-undangan Indonesia yang berkenan akan diberlakuan;
(c)    mengizinkan setiap tenaga ahli yang diperbantukan, yang ditugaskan seurang-kurangnya enam bulan, untuk membeli di Indonesia bebas bea dan pajak serta tanpa memberikan jamin an, sebuah kendaraan bermotor produksi lokal untuk keperluan pribadi;
(d)    mengisinkan para tenaga ahli dan tanggungannya untuk mengimpor bagi keperluan pribadi mereka, obat-obatan, bahan-bahan makanan, minuman dan barang-barang keperluan lainnya maupun suku cadang bagi barang-barang seperti dicantumkan pada Pasal 5 ayat 2 (b). Bahan-bahan makan, minuman dan barang-barang keperluan rumah tangga lainnya bergantung pada nilai maksimum seperti ditentukan oleh peraturan-peraturan Indonesia;
(e)    memberikan untuk para tenaga ahli dan tanggungannya bebas pembayaran-pembayaran dan tanpa memerlukan jaminan, visa yang diperlukan maupun izin kerja dan izin tinggal.

(3)    Hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan menurut paragraph 1 (b) dan 2 pasal ini diberikan untuk keperintangan para pihak-pihak yang bersepakat dan tidak untuk keuntungan pribadi bagi para tenaga ahli yang bersangkutan. Pemerintah Republik Federal Jerman dapat, dengan permintaan Pemerintah Republik Indonesia, melepaskan hak-hak mereka jika hak-hak itu dianggap telah disalahgunakan.

PASAL  6

Persetujuan ini juga diberlakukan terhadap proyek-proyek kerjasama teknik yang telah diadakan dalam rangka Persetujuan Kerjasama Teknik tertanggal 8 April 1971, untuk menjamin penyelesaian proyek itu.

PASAL  7

Persetujuan ini akan meliputi juga Land Berlin, kecuali jika Pemerintah Republik Federal Jerman menyatakan sebaliknya kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini.


PASAL  8

(1)    Persetujuan ini berlaku terhadap wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam peraturan Perundang-undangannya dan bagian-bagian landas kontinen dan lautan sekitarnya yang ber batasan, atas nama Pemerintah Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak berdaulat atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional.
(2)    Untuk tujuan-tujuan Persetujuan ini istilah Republik Federal Jerman, apabila dipergunakan dalam pengertian geografis, berarti wilayah dimana Hukum Dasar Republik Federal Jerman berlaku, dan setiap daerah di luar laut-laut wilayah Republik Federal Jerman dimana menurut hukum Jerman dan sesuai dengan hukum internasional hak-hak Republik Federal Jerman tentang dasar laut dan tanah di bawahnya serta sumber-sumber alamnya dapat dilaksanakan.

PASAL  9

Setiap perselisihan antara pihak-pihak yang bersepakat yang timbul karena penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini diselesaikan secara bersahabat melalui musyawarah atau perundingan.

PASAL  10

(1)    Masing-masing pihak akan memberitahukan pihak lainnya mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional masing-masing, untuk berlakunya Persetujuan ini.
Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggap pemberitahuan salah satu pihak yang terakhir menyampaikannya.
(2)    Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan selanjutnya diperpanjang secara diam-diam berturut turut untuk jangka waktu satu tahun.
(3)    Kedua belah pihak yang bersepakat setuju untuk saling berkonsultasi apabila pelaksanaan ketentuan-ketentuan tertentu dari Persetujuan ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
(4)    Persetujuan ini dapat dibatalkan oleh satu pihak dengan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Jika Persetujuan ini tidak berlaku lagi karena pembatalan tersebut, maka ketentuan-ketentuannya akan terus berlaku untuk jangka waktu sejauh yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan dari pengaturan-pengaturan khusus yang akan diadakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Persetujuan ini dan yang masih berlaku pada tanggal Persetujuan ini dibatalkan.
Masa berlakunya pengaturan-pengaturan khusus yang akan diada kan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Persetujuan ini tidak akan terpengaruh oleh pembatalan Persetujuan ini.
(5)    Persetujuan Kerjasama Teknik tertanggal 8 April 1971 akan berakhir pada tanggal mulai berlakunya Persetujuan ini.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang telah dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing, menandatangani Persetuju an ini.

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 9 April 1984 dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia, Jerman dan Inggris, ketiga naskah ini mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dalam hal penafsiran yang berbeda dari naskah bahaa Indonesia dan naskah bahasa Jerman, maka naskah bahasa Inggris yang menentukan.


UNTUK PEMERINTAH    UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA     REPUBLIK FEDERAL JERMAN



PENJELASAN:

Perjanjian di atas merupakan perjanjian bilateral karena diadakan oleh dua pihak dan bersifat khusus karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua  Negara saja, dalam hal ini perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Federal Jerman dalam hal kerjasama di bidang teknik. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Ditinjau dari cara untuk menyatakan persetujuan perjanjian di atas mendapatkan perstujuan melalui cara pengesahan atau ratifikasi yakni, persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.Setelah penandatanganan naskah perjanjian internasional dilakukan oleh para wakil negara peserta perundingan, maka selanjutnya naskah perjanjian tersebut dibawa pulang ke negaranya masing-masing untuk dipelajari dengan seksama untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah isi perjanjian internasional tersebut sudah sesuai dengan kepentingan nasional atau belum dan apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh melampaui batas wewenangnya atau tidak. Apabila memang ternyata isi dalam perjanjian tersebut sudah sesuai, maka negara yang bersangkutan tersebut akan meratifikasi untuk menguatkan atau mengesahkan perjanjian yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa tersebut.
Ratifikasi bertujuan memberi kesempatan kepada negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian internasional atau tidak.
Perjanjian ini kemudian oleh Pemerintah Indonesia diratifikasi dan berlaku sebagai undang-undang atau hukum nasional di Indonesia begitupun sebaliknya oleh Pemerintah Federal Jerman.

Selasa, 14 Februari 2012

HUKUM PAJAK

Kumpulan tugas saya selama kuliah hukum pajak di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

TUGAS I

1.    Skema hukum pajak adalah sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK YANG MERUPAKAN SUB BAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 Pada umumnya, hukum pajak dimasukkan sebagai bagian dan hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut dapat dimengerti, karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak) dengan rakyat dalam kaptasitasnya sebagal wajib pajak.
Hukum pajak juga merupakan bagian dan hukum administrasi negara, yang merupakan segenap peraturan hukumyang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi.



KEDUDUKAN HUKUM PAJAK SEBAGAI HUKUM YANG BERDIRI SENDIRI SETARA  DENGAN  HUKUM PUBLIK LAINNYA

Skema di atas menggambarkan hukum pajak sebagai hukum yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian dari hukum administrasi negara. Hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administrasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya. Alasan lainnya :
1. Hukum pajak itu dikeluarkan dari hukun administrasi Negara dengan tujuan utama demi penyelenggaraan kepentingan umum.
2.  Hukum Pajak dapat dipaksakan dan bersifat memaksa.
3.  Sebagai alat untuk menentukan politik prekonomian.
4.  Mempunyai istilah istilah tersendiri untuk lapangan tersendiri.
   
2.    Istilah dalam hukum pajak antara lain:
tax (Inggris)
import contribution,taxe,droit (Perancis)
steuer,abgabe,gebuhr (Jerman)
impuesto contribution, tribute,gravamen,tasa (Spanyol)
belasting (Belanda)

3.    Pengertian hukum pajak menurut para ahli atau penulis adalah sebagai berikut:
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan  peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.

4.    Ruang lingkup hukum pajak
•    Pajak Pusat
•    Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM
•    Bea Meterai
•    Pajak Bumi dan Bangunan
•    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
•    Pajak Penghasilan
•    Pajak Daerah

5.    Perbedaan pajak dengan fiscal adalah Perbedaan “pajak” dan “fiscal”:
Ruang lingkup fiscal lebih luas daripada hukum pajak. Hukum fiscal tidak hanya mempersoalkan tentang pajak tetapi juga mempersoalkan tentang sebagian keuangan Negara, sedangkan hokum pajak hanya mengatur tentang perpajakan.
   
TUGAS II
SOAL

1.    Pengertian pajak menurut rumusan hukum dan ekonomi!
2.    jelaskan fungsi pajak!
3.    Jelaskan pengertian pajak menurut para ahli!

JAWABAN

1.  Pajak menurut rumusan ekonomi dan hukum adalah :

    Rumusan Ekonomi
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
    Rumusan Hukum
 Pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.



2.  Fungsi pajak dibagi atas dua bagian yakni;
a.    Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair pajak yaitu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.
Optimalisasi pemasukan dan ke Kas Negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi kepada kedua-duanya berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Di samping itu ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak, antara lain falsafah negara, Kejelasan Undang-undang dan peraturan perpajakan, Tingkat pendidikan penduduk/wajib pajak, kualitas dan kuantitas petugas pajak dan strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak
b.  Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 11 tahun 1970 adalah Bea Meterai Modal, Bea Masuk dan Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat pada pasal 16 UU No. 11 tahun 1970 ditujukan kepada badan-badan baru yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
3.  Adapun pengertian pajak menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut;
a.    Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
b.    Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
c.    Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
d.    Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas negara.
e.    Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan. Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".
f.    Prof. Dr Smeets menyatakan bahwa Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.


TUGAS III
SOAL :
Sebutkan peraturan – peraturan mengenai pajak !

JAWABAN :
1.  Undang – Undang :
•    Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
•    Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925. 
•    Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1970 tentang pajak atas bunga, Dividen, dan Royalti.
•    Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
•    Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1994.
•    Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
•    Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007.
•    Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang – Undang.
•    Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009, Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


2.  Keputusan Menteri :
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 947/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembelian Nomor Pokok Wajib Pajak.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 948/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 949/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 951/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 954/KMK.04/1983 tentang Kedudukan Juru Sita dan Beban Biaya Penagihan Pajak Negara.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 955/KMK.04/1983 tentang Penentuan Organisasi – Organisasi Internasional yang Pejabat – Pejabat Perwakilannya Tidak  Termasuk Sebagai Subyek dari Pajak Penghasilan.
•    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 824/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Angsuran / Pembayaran Pajak Melalui Bank.
•    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tanggal 21 Desember 1994.
•    Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 18/PJ.24/1995 Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tanggal 5 Mei 1995.
•    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Penghapusan Ketetapan Pajak, Tanggal 22 Desember 2000.
3.  Peraturan Pemerintah :
•    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Pajak Penghasilan.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (Protokol Perubahan Persetujuan Dan Protokol Antara Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Yang Berhubungan Dengan Pajak- Pajak Atas Penghasilan.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transkrip Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakuakan Penerbangan Luar Negeri.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
•    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

4.  Peraturan Daerah :
Selama ini, pengaturan bidang perpajakan daerah tidak lepas dari campur tangan pemerintah, sebab untuk mengatur bidang ini beberapa kali pemerintah menerbitkan peraturan perundang – undangan, seperti peraturan perundang – undangan tentang Pemerintahan Daerah  ( UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, maupun UU No. 32 Tahun 2004 ). Walaupun yang diatur oleh peraturan perundang – undangan tersebut tentang pemerintahan daerah, tetapi sebagian isinya ada yang berkaitan dengan pengaturan bidang perpajakan daerah.


TUGAS IV
SOAL :
Tuliskan dan jelaskan apa yang Anda ketahui mengenai dasar hukum pemungutan  pajak !

JAWABAN :
Dasar pemungutan pajak terdiri atas tiga dasar, yaitu :
1.    Dasar Filosofis
Dasar filosofis dari pemungutan pajak ini berdasarkan alinea ke-4 Undang – Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
“ ... kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “
Dari pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 tersebut, tujuan negara yaitu :
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.    Mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.    Memajukan kesejahteraan umum; dan
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
dimana untuk mencapai tujuan negara tersebut membutuhkan dana, seperti memberikan gaji terhadap guru, tentara, pekerja sosial, dan sebagainya terhadap pencapaian tujuan tersebut.

2.    Dasar Konstitusional
Ketentuan hukum yang ada dalam konstitusi yang menjadi dasar atau titik tolak dalam merumuskan berbagai ketentuan di bidang perpajakan. Dasar konstitusional pemungutan pajak di Indonesia adalah Pasal 23 ayat (2), yang diamandemen dengan Pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menghendaki :"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang –undang". Konsekuensi adanya pasal tersebut, negara memiliki kewajiban membuat aturan hukum yang berbentuk peraturan perundang – undangan perpajakan. Aturan hukum di bidang perpajakan yang dibuat oleh negara berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945, akhirnya melahirkan hukum pajak nasional.
Dalam pemungutan pajak, dikenal asas legalitas :
Inggris : No taxation without representation ( tidak ada pajak tanpa parlemen ).
Amerika : Taxation without representation is robbry ( pajak tanpa parlemen adalah perampokan ).
3.    Dasar Operasional
Dasar operasional dari pemungutan pajak ini mencakup peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan yang menjadi pegangan atau pedoman bagi wajib pajak, maupun bagi pejabat pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan.

TUGAS V
SOAL

1.    Tuliskan penggolongan pajak dan jelaskan perbedaannya
2.    Tuliskan dan jelaskan fungsi pemungutan pajak dan berikan contoh penerapannya
3.    Tuliskan dan jelaskan sistem perhitungan pajak dan system mana yang dianut undang-undang perpajakan Indonesia


JAWABAN
1.    Pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga,menurut sifatnya,golongannya dan kewenangan memungut.
a.    Menurut sifatnya pajak dikelompokkan menjadi :
•    Pajak subyektif ( pajak yang bersifat perorangan);
Pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya (subyeknya). Keadaan seseorang dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya status sudah kawin atau belum, susunan keluarga dan tanggungan lainnya.
•    Pajak objektif ( pajak yang bersifat kebendaan);
Yaitu pajak yang pemungutannya berpangkal pada objeknya, dan pajak ini dipungut karena keadaan (misalnya adanya penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan; adanya Bumi dan Bangunan akan dikenakan pajak Bumi dan Bangunan) , perbuatan (misalnya adanya penyerahan  barang atau jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) dan kejadian (meninggalnya pewaris mengakibatkan warisan yang belum terbagi dikenakan pajak penghasilan) yang dilakukan atau kelakuan yang terjadi.
b.    Menurut golongannya pajak dikelompokkan menjadi :
•    Pajak Langsung
Adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan.

•    Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang dapat digesrkan pada orang lain. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai.
c.    Pajak menurut kewenangan memungut, dikelompokkan menjadi :
•    Pajak Negara ( Pajak Pusat);
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya.
•    Pajak Daerah
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah terhadap pajak-pajak yang telah ditetapkan sebagai pajak daerah oleh ketentuan undang-undang, yang pelaksanaan pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), dan hasil pungutannya digunakan  untuk pembiayaan rumah tangga daerah.
2.   Fungsi pemungutan pajak terdiri atas :
b.    Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair pajak yaitu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.
Optimalisasi pemasukan dan ke Kas Negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi kepada kedua-duanya berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Di samping itu ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak, antara lain falsafah negara, Kejelasan Undang-undang dan peraturan perpajakan, Tingkat pendidikan penduduk/wajib pajak, kualitas dan kuantitas petugas pajak dan strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak
b.  Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 11 tahun 1970 adalah Bea Meterai Modal, Bea Masuk dan Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat pada pasal 16 UU No. 11 tahun 1970 ditujukan kepada badan-badan baru yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
Yang  dimaksud dengan fungsi penghambat pada fungsi regulerend misalnya pada penetapan pajak dengan tarif tinggi mempunyai fungsi penghambat yakni untuk menghambat peredaran minuman keras, untuk melindungi produksi dalam negeri, dan sebagainya.
Selain itu pajak dengan tarif tinggi juga dapat menghambat  pemabukan,pemborosan untuk barang-barang mewah,dan sebagainya. Tetapi jika karena itu uang yang masuk kekas negara malahan menjadi besar, hal itu merupakan tanda bahwa tarif yang tinggi tersebut kurang mencapai tujuannya, dan sebaliknya jika karena itu uang masuk ke kas negara kecil, maka hal itu merupakan tanda bahwa tarif yang tinggi itu berhasil mencapai sasarannya. Tarif yang rendah mempunyai fungsi mendorong, misalnya untuk meningkatkan produksi dalam negeri karena harga barang dapat terjangkau oleh masyarakat.
3.  Sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
 a. Official Assessment System
      Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya adalah ;
1.  Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Fiskus.
2.  Wajib Pajak bersifat pasif .
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapa Pajak oleh Fiskus.

Official assessment sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya adalah ;  
1.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada wajib pajak sendiri.
2.    Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3.    Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Self assessment sistem contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.

c. Witholding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan Wajib Pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang da pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak
Sementara withholding tax sistem diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak ybs.

































Selasa, 24 Januari 2012

HUKUM PTUN

AAUPL SEBAGAI ALAT UJI SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Perkembangan praktik peradilan mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai objek gugatan di Pengadilan TUN yang dalam beberapa tahun terakhir ini marak digugat, yaitu berupa produk-produk hukum berupa Surat Keputusan, dimana Pejabat yang menerbitkannya secara formal berada di luar lingkup Tata Usaha Negara, tetapi substansinya merupakan urusan pemerintahan, misalnya : Surat-surat Keputusan Ketua DPRD mengenai penentuan bakal calon Bupati, Walikota, dan sebagainya, ataupun juga Surat-surat, Keputusan Ketua Partai Politik, dan sebagainya. Demikian juga, ada gugatan-gugatan yang objek gugatannya berupa surat-surat Keputusan Pejabat TUN yang diterbitkan atas dasar kewenangannya yang berada di luar urusan pemerintahan (eksekutif), misalnya: dibidang ketatanegaraan, atau berkaitan dengan bidang politik. Selain itu ada keputusan-keputusan TUN yang menimbulkan titik singgung dengan aspek hukum perdata dalam tugas dan fungsi pemerintahan.
Badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang untuk melakukan perbuatan Tata Usaha Negara yang dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) macam perbuatan :
a)    Mengeluarkan Keputusan (beschikking);
b)    Mengeluarkan Peraturan (regeling);
c)    Melakukan perbuatan materiil (Materiele daad).
Karena perbuatan-perbuatan Administrasi Negara/Tata Usaha Negara tersebut lalu lahirlah hubungan hukum antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN yang bersangkutan dengan warga masyarakat atau badan hukum perdata yang terkena oleh suatu KTUN. Dari ke-3 (tiga) macam perbuatan tersebut, yang menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara adalah terbatas pada perbuatan mengeluarkan Keputusan tersebut dalam butir a, artinya keputusan yang dikeluarkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dapat dinilai oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan mengenai perbuatan-perbuatan Administrasi Negara pada butir b dan c tidak termasuk kompetensi Peradilan TUN tetapi menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi maupun Peradilan Umum.
Arti penting dan fungsi asas-asas umum pemerintahan yang layak bagi administrasi negara adalah sebagai pedoman dalam penafsirkan dan penerapan terhadap ketentuan perundang-undangan yang sumir, samar atau tidak jelas, juga untuk membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen yang jauh menyimpang dari ketentuan Undang-Undang. Bagi masyarakat, sebagai pencari keadilan, asas-asas umum pemerintahan yang layak dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Bagi hakim Tata Usaha Negara, dapat digunakan segabai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha Negara dan asas-asas umum pemerintahan yang layak juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang Undang-Undang.
Pengujian tersebut tidak saja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL), yaitu :
1. Asas yang berkaitan dengan proses persiapan dan proses pembentukan keputusan;
a.     Persiapan yang cermat;
b.     Asas fair play;
c.     Larangan detournement de procedure (menyalahi prosedur).
2. Asas yang berkaitan dengan pertimbangan serta susunan keputusan :
a.    Keharusan memberikan pertimbangan terhadap semua kepentingan pada suatu keputusan;
b.    Pertimbangan tersebut harus memadai.
3.    Asas yang berkaitan dengan isi keputusan :
a.    Asas kepastian hukum dan asas kepercayaan;
b.    Asas persamaan perlakuan;
c.    Larangan detournement de pouvoir.
d.    Asas kecermatan materiil;
e.    Asas keseimbangan;
f.    Larangan willekeur (sewenang-wenang).

PUTUSAN

A.    Pengertian Putusan
Pada dasarnya penggugat mengajukan suatu gugatan ke pengadilan adalah bertujuan agar pengadilan melalui hakim dapat menyelesaikan perkaranya dengan mengambil suatu putusan. Putusan yang di ucapkan di persidangan (uitspraak) tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis). Dalam literature Belanda dikenal vonnis dan gewijsde. Vonnis adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang yang pasti, sehingga masih tersedia upaya hukum biasa. Gewijsde adalah putusan yang asudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti sehingga hanya tersedia upaya hukum Khusus.
Dalam kaitannya hukum acara PTUN, putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:
1. Putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN) yang sudah tidak dapat dimintakan upaya banding
2. Putusan pengadilan Tinggi (PTUN) yang tidak dimintakan kasasi.
3. Putusan mahkamah agung dalam tingkat kasasi.

B.    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Putusan Pengadilan diatur dalam pasal 97 UU PTUN. Ketentuan pasal tersebut memuat prosedur pengambilan putusan yang harus diambil dengan musyawarah di antara majelis hakim, putusan yang diambil dengan suara terbanyak baru dapat dikatakan apabila musyawarah untuk mencap[ai kesepakatan bulat mengalami jalan buntu, apabila keputusan suara terbanyak itu juga mengalami kemacetan, maka barulah putusan dapat diambil oleh ketua majelis.

C. Isi Putusan
Isi putusan dari pasal 97 ayat 7 maka dapat diketahui bahwa isi putusan pengadilan tata usaha  negara dapat berupa:
1.    Gugatan Ditolak
Apabila isi putusan pengadilan tata usaha negra adalah berupa penolakan terhadap gugatan penggugat berarti memperkuat KTUN yang akan dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negra yang bersangkutan. Pada umumnya suatu gugatan ditolak oleh majelis hakim, karena alat bukti yang diajukan penggugat tidak dapat mendukung gugatannya, atau alat-alat bukti yang diajukan pihak tergugat lebih kuat.
2. Gugatan Dikabulkan
Gugatan dikabulkan adakalanya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat itu, berarti tidak membenarkan KTUN yang dikeluarkan oleh pihak tergugat atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apa-apa yang dilakukan oleh tergugat, padahal itu sudah merupakan kewajibannya.
Dalam hal gugatan dikabulkan maka dalam putusan tersebut ditetapkan kewajibyang harus dilakukan oleh tergugat yang dapat berupa:
a.    Pencabutan KTUN yang bersangkutan
b.    Pencaburtan KTUN yang bersangkutan dan menerbitkan KTUN ynag baru
c.    Penerbitan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3 dan pengadilan dapat menetapkan kewajiban piahk tergugat untuk membayar ganti rugi, kompensasi dan rehabilitasi untuk sengketa kepegawaian.
1.    Gugatan Tidak Diterima
Putusan pengadilan yang berisi tidak menerima gugatan pihak penggugat, berarti gugatan itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam prosedur dismissal dan atau pemeriksaan persiapan.
2.    Gugatan Gugur
Putusan pengadilan yang menytakan gugatan gugur dalam hal para piatau kuasanya tidak hadir dalam persidangan yang telah ditentukan dan mereka telah dipanggil secara patut atau perbaikan gugatan yang diajukan oleh pihak pengguagat telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan.

D.    Susunan Isi Putusan
Dalam pasal 109 UU PTUN disebutkan Susunan isi putusan yaitu:
1.    Kepala Putusan
Setiap putusan pengadialan haruslah mempunyai kepala putusan bagian atas putusan yang berbunyi “ demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Apabila tidak ada kalimat itu maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut.
2.    Identitas para pihak
Suatu perkara atau gugatan harus ada suekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, lalu dimuat dimuat identitas diri.
3.    Pertimbangan
Dalam hukum perdata suatau putusan pengadilan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang lazim, karena sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia mengambil putusan yang demikian itu sehingga dapat bernilai obyektif.
4.    Amar
Merupakan jawaban atas petitum dari gugatan sehinngga amar juga merupakan tanggapan atas petitum itu sendiri. Hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan yang diajukan pihak pengguagat dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.

HUKUM ACARA
Hukum acara peradilan tata usaha negara adalah rangkaian perturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Tata Usaha Negara. Pengaturan terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
1.    Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dengan hukum materiilnya peradilan dalam bentuk UU atau perturan lainnya.
2.    Ketentuan prosedur berperkara diaturtersendiri masing-masing dalam bentuk UU atau bentuk peraturan lainnya.
Hukum acara peradilan tata usaha negara dalam UU PTUN dimuat dalam Pasal 53 sampai dengan pasal 141. UU PTUN terdiri atas 145 pasal. Dengan demikian komposisi hukum materiil dan hukum formilnya adalah hukum materiil sebanyak 56 pasal, sedangkan hukum materiil sebanyak 89 pasal.
A.    Hukum acara materiil meliputi;
a.    Kompetensi absolut dan relatif
Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Hak gugat
Hak Gugat PTUN yaitu ada hubungan kausal antara penggugat dengan akibat hukum (keinginan). Hak gugat diberikan kepada orang yang secara langsung menderita kerugian. Namun menurut Prinsip Actio Popularis yaitu gugatan yang bersifat perwakilan sehingga dimungkinkan bagi pihak ke tiga yang tidak menderita kerugian secara langsung untuk dapat mengajukan gugatan.
c.    Tenggang waktu menggugat
    Tenggang waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU PTUN. Tengang waktu untuk mengajukan gugatan Sembilan puluh hari tersebut dihitung secara bervariasi:
1.    Sejak hari diterimanya KTUN yang digugat itu memuat nama penggugat.
2.    Setelah lewatnya tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada administrasi negara untuk memberikan keputusan namun ia tidak berbuat apa-apa.
3.    Setelah 4 bulan apabila peraturan perundang-undangan tidak memberikan kesempatan kepada administrasi negara untuk memberikan keputusan dan ternyata ia tidak berbuat apa-apa.
4.    Sejak hari pengumuman apabila KTUN itu harus di umumkan.
d.    Alasan menggugat
Alasan mengajukan gugatan diatur dalam Pasal 53 ayat 2 UU PTUN. Dalam mengajukan gugatan ada beberapa asas :
1.    Asas kepastian hukum
2.    Asas tertib penyelenggaraan Negara
3.    Asas kepentingan umum
4.    Asas keterbukaan
5.    Asas proposionalitas
6.    Asas profesionalitas
7.    Asas Akuntabilitas
e.    Alat bukti
Dalam pasal 100 sampai dengan 106 UU PTUN alat-alat bukti yang yang dapat diajukan dalam acara hukum PTUN adalah:
1.    Surat atau tulisan
Surat sebagai alat bukti ada 3 yakni:
a.    Akta aotentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut perturan perundang-undangan yang berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
b.    Akta dibawah tangan yaitu surat yang di buat dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk digunakan sebagi alat bukti.
c.    Surat-surat lain yang bukan ahli.
2.    Keterangan ahli
Pendapat orang yang diberikan sumpah dalam persidangan dalam tentang hal yang ia ketahui menurut pengetahuan dan pengalamnanya. Pasal 88 UU PTUN menjelaskan tidsak boleh mendengarkan keterangan ahli. Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya hakim ketua sidang dapat menunjuk seorang atau beberapa ahli.
3.    Keterangan saksi
Dalam pasal 88 UU PTUN disebutkan yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:
a.    Keluarga sedarah
b.    Istri atau suami salah seorang pihak meski sudah bercerai
c.    Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
d.    Orang sakit ingatan
4.    Pengakuan para pihak
Pengakuan dari para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan adalah merupakan pernyataan sepihak sehingga tidak memerlukan persetujuan dari para pihak lain terutama dari pihak lawannya. Pengakuan secara lisan harus dilakukan dalam persidangan dan tidak boleh diluar persidangan. Pengakuan secara tertulis boleh dilakukan diluar persidangan dan dihadapan hakim.
5.    Pengetahuan hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang dialami oleh hakim sendiri selama pemeriksaan perkara dalam sidang. Misal kalau salah satu pihak memajukan sebagai bukti suatu gambar atau suatu tongkat, atau hakim melihat keadaan suatu rumah yang menjadi soal perselisihan di tempat.

B.    Hukum acara formal meliputi
a.    Acara cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat diatur pasal 98 dan 99 UU PTUN. Dalam hukum acara PTUN terdapat pada pasal 98 dan 99 UU PTUN, pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata. Pemerikasaan cepat dilakukan karena kepentingan penggugat sangat mendesak, apabila kepentingan itu menyangkut KTUN yang berisikan misalnya perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak masing-masing tidak melebihi empat belas hari.
b.    Acara biasa
Pemeriksaan dengan acara biasa diatur dalam pasal 97 UU PTUN. Dari pasal itu dikemukakan Pemeriksaan dengan Acara Biasa adalah bahwa dengan Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan dengan majelis hakim ( 3 hakim). Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dinyatakan dengan tertutup untuk umum.
c.    Acara singkat
Pemeriksaan dengan acara singkat di PTUN dapat dilakukan apabila terjadi perlawanan atas penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan (pasal 62 UU PTUN). Pemeriksaan dengan Acara Singkat mempunyai kelebihan dan kelemahan juga yaitu Kelebihannya adalah
1.    Dapat mengatasi berbagai rintangan yang mungkin akan terjadi penghalang dalam penyelesaian secara cepat sengketa-sengketa TUN,
2.    Dapat mengatasi harus masuknya perkara-perkara sebenarnya tidak memenuhi syarat, dan
3.    dapat dihindarkan pemeriksaan perkara-perkara menurut acara biasa yang tidak perlu memakan banyak waktu dan biaya.
Kelemahannya adalah jangka waktu empat belas hari dalam melakukan perlawanan terhitung sejak penetapan dismissal itu di ucapkan dapat menjadi tidak realistis, karena dapat saja pada waktu itu diucapkan berhalangan hadir.


Jumat, 11 Maret 2011

PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu identitas dari suatu negara hukum, ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mesti dihormati dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara beserta segenap warga negaranya, tanpa kecuali. Karena pada dasarnya hak-hak itu, adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan akan senantiasa melekat tak terpisahkan dari kehidupan dan keberadaan umat manusia itu sendiri.

Manakala kita tilik perjalanan sejarah umat manusia itu dengan seksama, sesungguhnya sejarah hak-hak asasi itu sama tuanya dengan sejarah manusia itu sendiri. Tapi justru dalam konteks inilah, pada saat hak-hak itu dilanggar atau dikekang, persoalannya akan terangkat kembali ke permukaan untuk mempertahankan dan menegakkannya kembali. Dan proses ini akan terus berlangsung dan berlanjut terus.

Hak asasi manusia termasuk dalam hak mutlak, yaitu hak yang mesti diberikan kepada seseorang tertentu untuk melakukan sesuatu tertentu untuk melakukan sesuatu perbuatan, disebut hak mutlak karena dapat dipertahankan terhadap siapapun orangnya dan sebaliknya siapapun harus menghormati hak tersebut.

Salah satu Hak Asasi Manusia yang mendasar adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Hak itu tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yaitu Pasal 26 ayat 1 “Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan”.

Hak yang begitu penting ini dalam Konvensi Internasional HAM dimasukkan dalam Pasal 13 Konvensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant Economi, Social and Cultural Right). Konvensi ini mewajibkan bagi setiap negara peserta kovenan untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negaranya. Hak ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 31 dan dalam amandemen IV mengharuskan anggaran pendidikan APBN dan APBD minimal 20% . Namun Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi konvensi yang penting itu.

Dalam Pasal 12 UU HAM No. 39 Tahun 1999, telah diatur mengenai hak pendidikan, yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusiayang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia." Ketentuan UU HAM mempertegas untuk memperoleh pendidikan maupun mencerdaskan dirinya. Artinya tidak hanya pendidikan semata, namun fasilitas untuk meningkatkan kecerdasan juga harus terpenuhi. Penanggungjawab utama untuk memenuhi hak-hak itu adalah Pemerintah.

Tetapi sayang sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut.

Sistem pendidikan yang harusnya bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran. Dan masih banyak lagi. Memang suatu sistem itu saling keterkaitan, misalnya bidang pendidikan pasti berkaitan dengan bidang Ekonomi, budaya, dll begitupun sebaliknya. Tugas untuk mengembangkan pendidikan tak serta merta cuma tugas dari negara yang diwakili oleh pemerintah melainkan tugas semua elemen masyarakat tentang pentingnya pendidikan dalam kehidupan ini.

Namun dalam praktiknya hak untuk mendapatkan pendidikan ini sering kali terabaikan ketika pendidikan hanya menjadi milik segelintir orang. Di dalam dunia yang masih penuh dengan penyakit sosial ini, masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh pendidikan yang memadai. Maka dalam konteks ini, penulis mencoba untuk mendeskripsikan problematika dalam upaya pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan dari sudut perspektif hukum. Semoga kita bisa membantu pemerintah agar terwujudnya “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, karena peran kita sangat penting, ada kata mutiara “Tuhan tidak akan merubah keadaan suatu kaum, kecuali kaum tersebut merubahnya sendiri”.

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalahnya antara lain :

1. Bagaimana rumusan pengertian tentang hak asasi manusia?

2. Sejauhmana penegakan hak asasi anak untuk memperoleh pendidikan serta bagaimana perspektif hukum memandangnya?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi Hak Asasi Manusia

Istilah hak-hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah droits de I’homme dalam bahasa Perancis yang berarti “hak manusia” atau dalam bahasa Inggrisnya human rights, yang dalam bahasa Belanda disebut menselijke rechten. Di Indonesia umumnya dipergunakan istilah: “hak-hak asasi”, yang merupakan terjemahan dari basic rights dalam bahasa Inggris dan grondrecten dalam bahasa Belanda.[1] Sebagian orang menyebutkannya dengan istilah hak-hak fundamental, sebagai terjemahan dari fundamental rights dalam bahasa Inggris dan fundamentele rechten dalam bahasa Belanda. Di Amerika Serikat di samping dipergunakan istilah human rights, dipakai juga istilah civil rights.

Di Indonesia sering dipergunakan istilah “hak dasar manusia”. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, undang-Undang Dasar Sementara 1950, Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 bahkan dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa), dipergunakan istilah: “hak-hak asasi manusia”.

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dari pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:

· Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.

· Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodart kemanusiaannya yang luhur.

HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah universal declaration of human right. Pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.

Secara garis besarnya hak asasi memuat tentang ;

1. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.

2. Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama menunjukan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut berkaitan dengan hak asasi manusia.

3. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993) mendapat tanggapan positif berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagaipelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia

Tentang Hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A tanggal 10 Desember 1948 terdiri dari 30 pasal dan dalam Pernyataan Umum Sedunia tentang Hak Asasi Manusia antara lain: “Bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya, menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untu mendapat asylum, hak untuk mendapatkan suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan”.

Secara garis besar hak-hak asasi manusia dapat dibeda-bedakan menjadi :

1. Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.

2. Hak-hak asasi ekonomi atau “property rights” yaitu : hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

3. Hak-hak asasi politik atau “political rights” yaitu : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.

4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau “rights of legalequality”.

5. Hak-hak asai sosial dan kebudayaan atau “social and culture rights”. Seprti hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”. Misalnya : peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.[2]

C. Hak Asasi Anak untuk Memperoleh Pendidikan

Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan srta keadilan.”

Hak asasi yang tidak kalah penting namun sering kali terabaikan adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan atau pengajaran yang layak. Padahal pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Dengan pendidikan kita bisa meningkatkan potensi diri dan cara berpikir kita, bahkan dalam suatu riwayat dikatakan, Kalau mau bahagia di dunia haruslah dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di akhirat juga dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di dunia dan di akhirat juga dengan Ilmu. Disini di tekankan bahwa Ilmu itu sangat penting dan utama, bahkan orang yang berilmu dan bermanfaat bagi orang lain lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan seorang ahli ibadah, tentunya dengan diikuti oleh keimanan dan ketaqwaan.

Salah satu cara mendapatkan ilmu adalah dengan pendidikan. Karena dengan pendidikan seseorang tak akan mudah di bohongi dan di tipu daya. Cara berpikir orang yang berpendidikan dengan tidak bisa diketahui tentunya, seorang yang berpendidikan haruslah mencerminkan bahwa dirinya memanglah orang yang terdidik, dan harus bisa bermanfaat bagi sekitarnya.

Azyurmardi merumuskan pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk mejalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efesien. Ia menegaskan bahwa pendidikan lebih daripada sekedar pengajaran. Pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa atau Negara membina dan mengembangkan kesadran diri di antara individu-individu.[3]

Pendidikan merupakan hal kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai masalah. Pendidikan memerlukan suatu sistem yang benar-benar bagus dan berkualitas. Di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun sedangkan seseorang diterima bekerja rata-rata mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat.

Masalah yang seringkali timbul yang berhubungan dengan pendidikan antara lain : Pertama, kesempatan mendapatkan pendidikan masih terbatas (limited capacity). Kesempatan memperoleh pendidikan yang merupakan salah satu hak dasr kemanusiaan ini semakin menyempit pada pendidikan tingkat menegah dan tinggi. Kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak bangsa semakin menyempit akibat krisis ekonomi yang melanda masyarakat menengah dan bawah sejak 1997 masih berlangsung sampai sekarang, sehingga banyak anak didik sejak dari jenjang pendidikan terendah (SD) sampai tertinggi (perguruan tinggi) terpaksa mengalami putus sekolah (drop out).

Kedua, kebijakan pendidikan nasional yang sangat sentralistik dan menekankan uniformitas (keseragamaa), yang mengakibatkan beban kurikulum serba seragam dan overloaded. Kebijakan seperti ini tidak memberikan ruang gerak bagi kontekstualisasi dan pengembangan pendidikan yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi social, budaya, dan ekonomi; dan selaras pula dengan kebutuhan (demand) masyarakat dan lapangan kerja di wilayah atau daerah tertentu.

Ketiga, pendanaan yang masih belum memadai, karena pemerintah Indonesia masih belum menjadikan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam membangun Indonesia.

Keempat, akuntabilitas yang berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan sistem dan kualitas pendidikan yang masih timpang.

Kelima, profesionalisme guru dan tenaga kependidikan yang masih belum memadai. Secara kuantitatif, jumlah guru dan tenaga kependidikan lainnya agaknya sudah cukup memadai, tetapi dari segi mutu profesionalisme masih belum memenuhi harapan.

Keenam, relevansi yang masih timpang dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

Namun yang paling memprihatinkan adalah masalah biaya pendidikan yang terlampau tinngi sehingga pendidikan hanya menjadi milik segelintir orang. Tidak bisa dipungkiri nilai dari biaya untuk masuk sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi sangat tinggi. Di beragam media berkembang isu-isu pendidikan legal mulai dari biaya sampai kualitas lulusan. Isu biaya di tahun ajaran baru sekarang menjadi superstar di kalangan orang tua atau wali para siswa dan atau mahasiswa.

Pada dasarnya, hak untuk berpikir dan bertindak mendapatkan ilmu atau pendidikan adalah milik semua orang. Tergantung apakah masing-masing mau menggunakan haknya atau tidak. Kalau memang yang ingin di didik itu menggunakan haknya dan terus berjuang mendapatkan ilmu dengan berbagai cara, tentunya ada jalan bahwa pendidikan itu akan gratis.

Tentu saja cara yang dipergunakan adalah berprestasi, baik dari segi nilai akademis, kreativitas, inovasi, serta bersosialisasi untuk memperluas wawasan yang pastinya juga bagian dari berlajar atau mendapatkan pendidikan. Dengan demikian jika setiap siswa atau mahasiswa di Indonesia saling bekerjasama sekaligus berkompetisi secara sehat dengan cara-cara yang demikian, hampir pasti pendidikan Indonesia akan gratis. Dan hampir pasti bangsa ini akan maju.

Intinya, finansial bukanlah masalah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika definisi dari pendidikan yang layak adalah mendapatkan satu sarana gedung, bangku, lab, pengajar atau dosen, buku-buku, dsb. Maka kesemuanya bisa didapat secara gratis jika telah berusaha keras mendapatkan itu semua dengan cara yang kreatif.

Padahal pendidikan gratis yang bermutu adalah hak setiap anak di dunia. Seperti yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (1948) : “Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory.” dan UUD 1945 Amandemen dan UU Sisdiknas 2003,yakni:

UU Sidiknas 2003 Pasal 34 Ayat (2) berbunyi :

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA.”

Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 18

“Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.”

Konstitusi kita juga melindungi hak kita untuk mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Dasar Pasal 31 yaitu :

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Tetapi pada kenyataannya, hal itu tidak terjadi. Tidak semua anak Indonesia, para putra putri generasi penerus bangsa ini mendapatkan hak mereka seluruhnya. Sebut saja, hak hidup layak dan hak memperoleh pendidikan. Apa iya semua anak anak usia sekolah dapat bersekolah? Dan apa iya mereka yang bersekolah itu hidup layak? Tidak jarang,kita jumpai anak anak kecil yang disaat jam belajar harusnya mereka bersekolah, tetapi mereka sibuk dengan aktivitas seperti mengemis, bekerja, dan lainnya untuk menyambung hidup dirinya berikut sang keluarga. Padahal hal ini merupakan hak asasi anak dan secara tegas dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak.

Negara yang merupakan institusi hasil kontrak sosial memiliki tugas memberi pelayanan terhadap warga Negara. Artinya, seluruh momen yang diselenggarakan oleh Negara harus mengacu pada tugas pokok ini, termasuk pendidikan. Pendidikan harus bisa memberikan alternatif penberdayaan bagi masa kini dan masa depan warga Negara.

Namun sekali lagi yang memprihatinkan dari Negara kita ini adalah banyaknya anak – anak terlantar yang putus sekolah. Alasannya klasik, yaitu karena faktor ekonomi. Hal ini tentu sangat aneh bila mengingat bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh Negara, lalu dimana peran Negara untuk memenuhi hak dasar tersebut.

Realitas yang kini terjadi dalam masyarakat, pendidikan hanya menjadi milik segelintir orang akibat dari biaya pendidikan yang terlampau mahal, padahal memperoleh pendidikan itu adalah hak kita sebagai warga negara dan bukan merupakan kewajiban kita.

Terbatasnya anggaran pendidikan yang dikucurkan oleh pemerintah "memaksa" pihak sekolah untuk mencari sumber pundi-pundi keuangan sekolah demi keberlangsungan sekolah. Maka sumber yang paling mudah dan paling cepat untuk mendatangkan devisa bagi sekolah adalah orang tua siswa. Dibentuklah perkumpulan orang tua siswa sebagai representasi seluruh orang tua siswa/mahasiswa untuk memecahkan problem keuangan sekolah/perguraan tinggi secara bersama-sama, antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

Orang tua siswa sebagai objek untuk dieksploitasi harus membayar mahal biaya pendidikan di sekolah, sekalipun itu berstatus sekolah negeri. Bagi orang tua siswa dengan tingkat ekonomi level menengah ke atas, biaya mahal bukan menjadi masalah besar. Karena prinsip orang tua adalah biaya mahal itu adalah investasi masa depan untuk anaknya.

Lalu, dimana posisi siswa yang orang tuanya miskin? Modal kecerdasan intelektual tidak menjamin si miskin itu mencicipi pendidikan. Realitas tersebut bertolak belakang dengan UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Pada pasal (4) disebutkan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Bahkan Pasal (5) menyatakan "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".

Orang tua siswa si miskin juga tidak luput dari objek eksploitasi. Namun bukan uangnya yang dieksploitasi, melainkan pemikirannya. Hampir di setiap momen kampanye pemilihan bupati, walikota, gubernur, anggota DPR, hingga presiden, pemikiran mereka dicekoki dengan iming-iming pendidikan gratis atau paling tidak pendidikan murah. Jargon pendidikan seolah menjadi komoditi utama yang laku untuk dijual pada saat kampanye politik. Namun setelah Pilkada/Pemilu, si miskin tetap saja tidak sekolah, dan orang tua siswa masih harus merogoh kocek untuk pendidikan anaknya.

Padahal siapapun yang terpilih di Pilkada/Pemilu, pendidikan memang harus menjadi prioritas sesuai amanat konstitusi. Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.

Masalah lain berkaitan dengan hilangnya kesempatan si miskin memperoleh pendidikan adalah proses penganggaran yang tidak adil. Mekanisme pembuatan anggaran pendidikan pada tingkat pusat, dinas, dan sekolah tidak partisipatif, tertutup, dan tidak akuntabel.

Penyusunan anggaran pendidikan juga terkesan sentralistik, sehingga tidak ada ruang mengakomodir masukan dari warga dan guru. Hal yang sama terjadi pada tingkat dinas dan sekolah. Malah, pada tingkat sekolah pembuatan dan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) didominasi oleh kepala sekolah. Ruang bagi stakeholder seperti guru dan orang tua sangat tertutup bahkan APBS dianggap sebagai rahasia negara.

Walau anggaran pendidikan mengalami kenaikan, tapi porsi untuk program yang secara langsung mendukung terbukanya akses dan meningkatnya kualitas, seperti program pendidikan dasar gratis terutama bagi si miskin tetap tidak berubah. Misalnya, alokasi dana untuk bantuan operasional sekolah. Tambahan dana yang disediakan pemerintah jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk membuka akses dan menyedikan pendidikan berkualitas bagi warga.

Proses penganggaran pun mengabaikan semangat otonomi sekolah yang didorong pemerintah melalui kebijakan. Logika yang mesti digunakan, proses penyusunan anggaran pusat mesti didasarkan pada pengajuan program dan anggaran dari sekolah dan daerah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, anggaran disusun secara top down, sehingga secara tidak langsung pemerintah menjadi penentu kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan oleh sekolah.

Keterbatasan memperoleh akses pendidikan akan semakin menjerumuskan si miskin ke dalam jurang kebodohan. Perjuangan untuk keluar dari lingkaran setan kemiskinan hanya menjadi sesuatu yang utopis. Akhrinya si miskin akan selamanya menjadi bodoh dan tidak mempunyai keterampilan. Karena tidak mempunyai keterampilan mereka tidak mempunyai pekerjaan, apalagi menciptakan lapangan pekerjaan. Jika menjadi pengangguran, mereka akan menjadi beban bagi keluarga, masyarakat dan juga pemerintah.

Penggiringan pendidikan anak negeri ke jurang kehancuran bermula pada meletakkan pendidikan sebagai sebuah kewajiban, sehingga tertancapkanlah pemikiran di seluruh keluarga di negeri ini bahwa pendidikan itu wajib. Dengan semakin banyaknya pihak yang berkewajiban menjalani proses pendidikan formal, maka ini menjadikan pendidikan sebagai sebuah arena bisnis. Bila saja penyedia jasa pendidikan semakin sedikit, maka penyedia jasa pendidikan dapat dengan berdasarkan keinginan sendiri untuk menentukan besarnya imbal jasa yang diberikan. Inilah awal sebuah bisnis pendidikan yang menjadikan pendidikan itu mahal.

Program wajib belajar 9 tahun pun menjadikan wilayah pendidikan dipaksakan ada, tanpa pernah memandang kualitas. Pendidikan pun kemudian dipandang sebagai sebuah kerangkeng baru bagi anak-anak, dikarenakan pola-pola pengajaran menjadi diseragamkan sepanjang kepulauan Nusantara ini. Pengembangan kurikulum dan pola pembelajaran kelokalan menjadi sangat sukar berkembang.

Kualitas pengajar pun dipaksakan untuk meningkat dengan sebuah kewajiban gelar kesarjanaan untuk mengajar. Padahal tidak ada hubungan yang erat antara gelar kesarjanaan dengan kualitas pengajar. Kualitas pengajar hanya akan bisa dihasilkan dari sebuah proses pembelajaran kritis dan kreatif para pengajar saat melakukan interaksi dengan siswa dan alam sekitarnya.

Pendidikan adalah hak. Negara, dalam hal ini pemerintah, berkewajiban untuk memenuhkan hak dari setiap anak di negeri ini. Meletakkan pendidikan sebagai hak, memberikan sebuah beban bagi pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi penerima hak. Kualitas pendidikan, bukan hanya kuantitasnya, wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Meletakkan pendidikan sebagai sebuah hak, ini juga memposisikan pendidikan sebagai sebuah kebutuhan bersama. Pendidikan bukan menjadi sebuah perdagangan jasa, namun menjadi sebuah solidaritas pemenuhan hak berkehidupan. Pemerintah sudah saatnya mengembalikan roh pendidikan pada wilayah asasi manusia. Pengaturan terhadap pengembangan bisnis pendidikan, penguatan kualitas lembaga pendidikan formal, serta membuka peluang keberagaman kurikulum menjadi mendesak untuk dilaksanakan.

Pendidikan sebagai sebuah hak, juga harus ditempatkan pada kebebasan berekspresi bagi anak dalam menjalani proses pendidikan. Tidak memisahkan dunia anak pada sebuah kotak tertutup bernama sekolah, serta menjadikan alam sekitar sebagai wahana pendidikan, merupakan sebuah hal yang menarik untuk terus dikembangkan.

Program-program Bantuan Operasional Sekolah, Komite Sekolah, hingga Kurikulum Berbasis Kompetensi, harus diperbaiki dengan mengedepankan komitmen baru, bahwa pendidikan adalah hak, bukan kewajiban. Skema ujian nasional pun harus diberangus agar para pendidik di berbagai wilayah negeri tidak berlomba melakukan penipuan berkelanjutan. Tumbuhkan kebersamaan membangun generasi negeri dengan menyatakan bahwa pendidikan adalah suatu hak.

Negara dalam hal ini dikelola oleh pemerintah harus bertanggung jawab mengenai perlindungan hak anak ini. Kalangan masyarakat, termasuk anak harus diajak bahu membahu mendesakkan kepada pemerintah untuk pengembangan akses pada pendidikan yang layak (murah dan bermutu) bagi mereka, karena dengan pendidikan inilah, anak-anak akan terhindar dari segala ekslpoitasi (pekerja anak, trafficking dan lain-lain). Menurutnya, pendidikan akan membuka peluang bagi anak-anak untuk menikmati ceria dunianya, mengagumi bangsanya dan berkontribusi untuk cinta tanah airnya.

Kita memang tidak dapat menyalahkan Negara atau pemerintah, bukannya tidak ada usaha dari pemerintah, tapi usaha yang telah dilakukan terasa kurang maksimal. Sebab di daerah terpencil masih banyak putra-putri daerah belum mendapatkan pendidikan yang layak. Semoga kedepannya anak – anak di Negara kita ini mendapat pendidikan yang layak secara merata sehingga mutu sdm di Negara kita ini semakin bisa bersaing. Kita harus menjadi tuan dinegara kita, jangan selamanya hanya menjadi pesuruh atau pelayan.

D. Penegakan Hukum dan keadilan bagi Pemenuhan Hak atas Pendidikan yang Layak

Menurut perspektif hukum tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir,perlakuan hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik serta penidikan yang layak untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara professional tanpa pandang bulu.

Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No. 50 tahun 1993) mendapat tanggapan positif berbagi kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan bentuk perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia, dan sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Hak asasi yang tidak kalah penting namun sering kali terabaikan adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan atau pengajaran yang layak. Padahal pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai.

Dewasa ini pendidikan hanya menjadi milik segelintir orang saja. Hal ini disebabkan karena tingginya biaya pendidikan yang tidak terjangkau oleh masyarakat lapisan menengah ke bawah. Padahal seharusnya pendidikan adalah hak kita sebagai warga negra dan bukan kewajiban.

Tidak terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang juga tentunya bertentangan dengan konsitusi negra kita yang menjamin pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidika

B. Saran

Memperoleh pendidikan adalah adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh konstitusi dan diakui secara internasional. Namun dalam realitasnya, pendidikan hanya menjadi sebatas impian bagi masyarakat menengah ke bawah karena kemampuan ekonomi mereka yang tidak dapat menjagkau biaya pendidikan yang terlampaui tinggi.

Partisipasi semua pihak sangat diharapkan dalam memujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas. Pendidikan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena pendidikan merupsakan hak kita bersama dan bukan kewajiban.

KEPUSTAKAAN

Atmadi,A.& Y.Setyaningsih.2000.Transformasi Pendidikan Memasuki Millenium Ketiga.Yogyakarta: Kanisius.

Azra,Azyumardi.2006.Paradigma Baru Pendidikan Nasional:Rekonstruksi dan Demokratisasi.Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Budiarjdo,Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.

H.Gunawan,Ary.1986. Kebijakan-kebijakan Pendidikan Di Indonesia.Jakarta:Bina Aksara.

Ikatan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi.2002.Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi.Makassar: Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi.

K,Lubis,Suhrawardi.2008.Etika Profesi Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.

M.Chan,Sam & Tuti T.Sam.2005.Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah.Jakarta:Pt.Raja Grafindo Persada.

Naning,Ramdlon.1983.Cita dan Citra Hak-hak Asasi Manusia Di Indonesia.Jakarta:Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Prinst,Darwan.2001.Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia.Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.



[1] Ramdlon Naning,Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia,Lembaga Kriminologi universitas Indonesia,Jakarta,1983,hlm.7.

[2] Ibid,hlm.17.

[3] Azyumardi.Paradigma Baru Pendidikan Nasional.Rekonstruksi dan Demokratisasi,Penerbit buku Kompas,Jakarta,2006,hlm.ix.